
Speednews–manado.com, MANADO–Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulut Amanda Komaling, mengajak seluruh perusahan media baik cetak maupun elektronik dan media online (Siber) yang ada di Provinsi Sulut, agar segera mendaftarkan perusahan media ke Dewan Pers.
Menurut Komaling, sudah menjadi kewajiban bagi perusahan media untuk terdata dan terdaftar di Dewan Pers. Agar nantinya ketika terbentur dengan permasalahan terkait karya penulisan pemberitaan, boleh mendapat perlindungan dari Dewan Pers.
“Perusahan media wajib daftar di Dewan Pers, karena konsekwensinya kalau perusahan media telah terdaftar dalam database dewan pers. Ketika terjadi permasalahan hukum atau ada sengketa terkait karya jurnalis media bersangkutan yang telah terdaftar di dewan pers, maka dewan pers bisa membantu atau melindungi. Kalau perusahan media tidak terdaftar di database dewan pers, maka dewan pers tidak tidak bisa membantu,” jelas Komaling saat memberikan penjelasan terkait pengisian formulir pendataan perusahan media, Selasa (08/09/15) di Sekertariat IJTI Sulut.
Diketahui Amanda Komaling dipercayakan dan ditugaskan oleh Dewan Pers, untuk melakukan pendataan Pers Nasional Tahun 2015, sekaligus melakukan verifikasi administrasi dan kontrol perusahan pers di Sulut. Untuk dilaporkan hasilnya ke dewan pers paling lambat 22 september 2015.
Lanjut dikatakan Ketua IJTI Sulut Amanda Komaling, perusahan media wajib mengikutkan wartawan yang ada di media masing-masing. Untuk ikut dalam uji kompetensi wartawan, yang dilaksanakan oleh dewan pers ataupun lembaga resmi yang diakui untuk pelaksanaan kegiatan uji kompetensi.
” Bagi penanggung jawab media harus bisa mengerti dan paham, Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999. Begitu juga dengan rekan-rekan jurnalis, agar selalu mengacu pada kode etik jurnalistik dalam membuat karya jurnalisnya untuk dipublikasikan,” tandas Komaling.(romel)