Speednews-manado.com, Tondano–Bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow (JWS), melalui Kepala Bagian Humas (Kabag) Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Agustivo Tumundo SE melalui siaran persnya, Sabtu (11/07/15) mengatakan. Guna mencegah maraknya aksi pencurian yang terjadi di rumah-rumah penduduk di Minahasa, Bupati Minahasa JWS mengintruksikan agar setiap jalan dan lorong diwajibkan untuk memasang Portal atau palang pintu masuk.
Menurut Tumundo sesuai intruksi Bupati JWS, Portal tersebut hanya bisa di pasang pada jalan-jalan masuk di lorong, dan tidak berlaku di jalan raya atau jalan umum sebagai sarana penghubung alat transportasi antar desa dan kelurahan atau antar kecamatan, baik itu jalan Kabupaten, jalan Proivinsi atau jalan Nasional.
” Pak Bupati juga mengharapkan agar Camat, Lurah dan Hukum Tua untuk proaktif meningkatkan keamanan di wilayahnya, dengan mengaktifkan pos keamanan baik yang berjaga di Pos Portal yang dibuat maupun di Pos Kamling yang sudah ada di masing-masing desa dan kelurahan,” kata Tumundo.
Ditambahkan Tumundo, sesuai petunjuk Bupati, biaya pembuatan pos Portal tersebut dapat dianggarkan melalui Dana Desa di masing-masing wilayah. Demikian halnya dengan petugas penjaga Pos Portal ini akan mendapat dukungan dari semua elemen masyarakat, dengan tujuan utama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah desa dan kelurahannya masing-masing.
“Harapan Bapak Bupati, agar Pos Portal ini sudah terbentuk dan pada minggu kedua bulan Juli ini sudah aktif difungsikan,” ungkap Tumundo.(nny)