MANADO–Tahapan Pilkada serentak yang akan digelar 9 desember mendatang kini memasuki agenda pemutahiran data pemilih yang kemudian akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan akan menjadi Daftar pemilih tetap (DPT).
Dalam pelaksanaan pemutakhiran data ini KPU dibantu jajarannya baik PPK maupun PPS dan Petugas pemutahiran data pemilih (PPDP), mendatangi langsung rumah2 warga di kota manado dan melakukan pendataan pemilih.
Anggota PPK kecamatan Tikala Andrew Pinontoan yang ditemui di sela-sela supervisi pencocokan penelitian menjelaskan, bahwa acuan data DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial) telah diterima dri kemendagri kemudian diteruskan ke KPU dan dimutahirkan oleh PPDP,” nantinya hasil pemutahiran ini akan dipergunakan sebagai dasar acuan penetapan DPS yang nantinya akan menjadi DPT yang akan digunakan pada pilkada serentak 9 desember mendatang,” pungkas andrew.
Sebagaimana diketahui pemutahiran data menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi KPU sebelum penetapan DPT , karena biasanya DPT yg amburadul menjadi acuan calon yang kalah nantinya dalam pilkada untuk maju ke mahkamah konstitusi.
(romel)