MANADO–Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja /buruh, harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalamPeraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang tunjangan Hari Raya Keagamaan. Secara Nasional, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, menghimbau kepada para pemilik usaha yang mempunyai karyawan agar secepatnya membayar THR karyawan mereka, paling lambat satu minggu sebelum hari raya tiba agar mereka bisa menyambut hari raya dengan penuh suka cita.
Guna menindaklanjuti himbauan Menteri Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado, Atto R Bulo mengatakan, pihaknya sementara memproses surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan untuk di sebarkan kepada pemilik- pemilik usaha yang ada di Kota Manado. Untuk memberikan himbauan agar semua perusahan yang ada di Kota Manado, wajib membayar THR sesuai dengan peraturan yang ada yakni satu minggu sebelum hari raya tiba.
“ Kami sedang memproses surat edaran yang dikeluarkan Menteri. Semua perusahaan wajib bayar THR tepat waktu dan apabila perusahaan tidak membayar THR tepat waktu pasti akan diberikan sanksi,” pungkas Bulo.
(romel)