Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) KSU WPR Tatelu Tertahan di Dinas ESDM

Minahasa Utara632 Dilihat

Minut – Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Koperasi Serba Usaha (KSU) Batu Emas di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Tatelu tertahan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Tatelu, Minahasa Utara yang dikelola Koperasi Serba Usaha (KSU) Batu Emas telah memiliki ijin sejak 2011.

Dengan beroperasinya tambang rakyat Tatelu ini, sudah menghidupi ribuan warga Sulut bahkan Minut pada khususnya. Bukan hanya isapan jempol semata, tetapi kenyataannya roda perekonomian di Minut bahkan Sulut terbantu karena adanya tambang rakyat Tatelu ini.

Anehnya, meski untuk menghidupi ribuan penambang bahkan puluhan ribu keluarga penambang, seakan tidak diperhatikan pemerintah. Pasalnya, ijin WPR Tatelu yang sudah menjadi pilot projet tanpa menggunakan merkuri, belum diperpanjang pemerintah.

Parahnya, jika ijin WPR Tatelu tidak diperpanjang ribuan penambang bakal jadi pengangguran. Padahal, ribuan penambang ini bergantung di WPR Tatelu untuk menghidupi keluarga mereka.

Tak heran, penambang Tatelu saat ini terus mendesak pemerintah untuk memperpanjang ijin WPR Batu Emas. “Kalau ini tidak diperpanjang bagaimana nasib kami? Apalagi ini hanya memperpanjang ijin yang sudah ada. Mengapa pemerintah atau dinas terkait memperlambat ijin ini,” keluh Sonny dan sejumlah penambang lainnya.

Anggota DPRD Sulut Henry Walukow SE juga sebagai Ketua KSU Batu Emas Tatelu sudah melengkapi semua berkas dan persyaratan perpanjangan ijin sejak 2022 lalu.

Bahkan dalam setiap kesempatan Henry Walukow selalu mempertanyakan perpanjangan ijin tersebut. Selasa (10/10/2023) dalam rapat Paripurna DPRD Penyampaian Ranperda APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pemandangan Umum Fraksi, Henry memohon untuk mengabulkan perpanjangan ijin KSU Batu Emas di WPR Tatelu.

“Saya mohon Pemprov Sulut dapat mengabulkan permohonan perpanjangan ijin Tambang Rakyat Tatelu. Syarat dan ketentuan mengenai koperasi untuk izin usaha pertambangan sesuai Peraturan Pemerintah yang meliputi Persyaratan Administratif dan Persyaratan Teknis, sudah dipenuhi. Saat ini proses sementara di Dinas ESDM Sulut,” kata Henry Walukow.

(enol)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *