Minut – Kerja keras Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda, SE., MAP., MM., M.Si. dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, S.H., M.H., melalui taktik hukum lewat Pengadilan, berhasil merebut kembali aset berharga, lahan perkantoran seluas 35 hektar, yang hampir lepas dari genggaman Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut), terkait Surat Kesepakatan Damai pada 28 Agustus 2018, dituangkan dalam Putusan No. 132/Pdt.G/2018/PN Arm tanggal 5 September 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Airmadidi, Yohanes Priyadi, S.H., M.H. dan Bupati Minut Joune Ganda mengumumkan keberhasilan ini dalam konferensi pers yang menegaskan bahwa hukum telah berbicara, dan keadilan terwujud dengan pembatalan Surat Kesepakatan Damai yang memungkinkan Pemerintah untuk memegang sertifikat kepemilikan yang sah atas aset tersebut.
“Dengan adanya keputusan pembatalan akta perdamaian dan pengesahan pembelian tanah pemerintah Kabupaten tersebut, maka pemerintah kabupaten dapat mengurus sertifikat kepemilikan atas Aset pemerintah tersebut, karena sebelumnya pemerintah kabupaten terhalangi untuk membuat sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut di atas karena adanya akta perdamaian tersebut di atas yang dibuat pada tahun 2018,” ungkap Kajari Yohanes Priyadi, pada Jumat, 22 September 2023.
Daftar detail lahan yang berhasil direbut Pemkab Minut menjadi puncak prestasi hukum ini, guna menunjukkan tekad kuat untuk melindungi harta benda publik yang sangat penting.
Momentum bersejarah ini juga memperlihatkan fokus Pemkab Minut dalam menangani isu penting ini, dengan menciptakan prakarsa hukum yang telah mencuri perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Joune Ganda juga memastikan bahwa perjuangan untuk menjaga aset ini akan terus berlanjut, bahkan jika menghadapi gugatan lanjutan.
“Langkah berani ini membuka pintu bagi kepastian hukum dalam mengelola aset publik. Kami siap untuk menghadapi gugatan berikutnya demi melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Bupati Joune Ganda.
Berikut ini sejumlah data lahan yang dimenangkan Pemkab Minut;
1. Sebidang tanah seluas 4.474 m3 terletak di Worang Bypass JI. Manado-Bitung Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.
2. Sebidang tanah seluas 9.000 m3 terletak di Worang Bypass J. Raya Manado-Bitung Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.
3. Sebidang tanah seluas 9.780 m3 terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.
4. Sebidang tanah seluas 45.000 m3 di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara
5. Sebidang tanah seluas 8.752 m3 terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecematan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, dengan
6. Sebidang tanah seluas 4.714 m3 terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi.
Keberhasilan ini adalah tonggak sejarah bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk mempertahankan aset penting yang telah menjadi pijakan penting dalam memajukan daerah Kabupaten Minahasa Utara.
(enol)