
Minut – Hukum Tua Desa Kokoleh Satu, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara France Maramis, terkait tudingan penyalahgunaan Dana Kopra PT. MSM yang dikelola dan dipergunakan di Desa Kokoleh Satu, yang dituding digunakan untuk kepentingan pribadi, memberikan Laporan Pertanggung Jawaban Dana Kopra PT. MSM melalui Rapat Umum Tahun 2021 – 2023, yang dihadiri oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kokoleh, Perangkat Desa, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Kokoleh.
Terkait penutupan kantor balai Desa Kokoleh Satu pada beberapa waktu lalu, dimana sejumlah warga mendatangi kantor Desa untuk menggelar aksi unjuk rasa mempertanyakan pertanggung jawaban dana kopra PT. MSM yang dikelola dan dipergunakan di Desa Kokoleh Satu, Plt Hukum Tua France Maramis mengatakan, “Pertama-tama saya selalu menjaga amanat dan kepercayaan dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, dalam hal ini bapak Bupati Joune Ganda, SE., MAP., MM., M.Si. dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, SH., MH. atas kepercayaan kepada saya untuk mengemban tugas sebagai Pejabat Hukum Tua Desa Kokoleh, untuk memajukan Desa Kokoleh, selanjutnya jabatan ini hanya titipan Tuhan.
Terkait tudingan oknum warga O.R. tentang penyalahgunaan dana kopra untuk kepentingan pribadi, itu tidak benar. Itu sudah dijelaskan dan tudingan itu sudah terbantahkan semua waktu rapat desa, waktu di pertemuan dengan pak Camat, sudah diselesaikan. Laporan dana kopra sudah di pertanggungjawabkan, ada bukti secara rinci samua, samua itu sudah selesai”, jelas Hukum Tua France Maramis, pada Rabu, 03 Mei 2023.
Lanjut dikatakannnya, “Berharap tidak ada lagi tindakan penutupan atau penyegelan terhadap aset bangunan milik Desa atau Pemerintah agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lancar.
Sampai saat ini, kami belum melakukan upaya penegakan hukum atas perbuatan beberapa oknum warga yang menyegel kantor desa. Pertimbangannya, persoalan ini sudah diselesaikan di forum musyawarah, di Rapat Desa yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat”, tutur Hukum Tua France Maramis.
“Menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi pihak yang ingin memanfaatkan situasi, yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Antisipasi, agar jangan sampai ada pihak-pihak luar yang memanfaatkan momen-momen untuk mengadu domba masyarakat.
Jika ada yang memprovokatori, ada yang sengaja memanas-manasi maka akan di tindak tegas, sesuai undang-undang yang berlaku”, tandasnya.
“Kepada masyarakat yang kurang puas atau kurang berkenan atas pelayanan Pemerintah Desa Kokoleh, mari datang sampaikan, bersama berembuk untuk menyelesaikan semuanya atau bisa juga menempuh jalur hukum, yang sesuai dengan alur regulasi”, tuturnya.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kokoleh Satu, Yance Kalalo mengatakan, “Tentunya mengharapkan hal yang terbaik bagi Desa Kokoleh Satu. Kejadian penutupan Balai Desa oleh segelintir orang, sangat disayangkan terjadi karena dengan adanya penutupan balai desa, walaupun hanya 2 jam, sudah meresahkan masyarakat, mengganggu pelayanan Pemerintah Desa Kokoleh kepada masyarakat.
Terkait tudingan penyalahgunaan dana kopra yang ditudingkan digunakan oleh Plt Hukum Tua France Maramis untuk kepentingan pribadi, sudah dijelaskan, sudah dibahas dalam Rapat Umum Desa yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Kokoleh dan tudingan itu terbukti tidak benar, tidak berdasar “, ujar Ketua BPD.
“Sebenarnya pada waktu lalu saat serah terima jabatan Hukum Tua dari Mantan JK kepada France Maramis, kondisi balai desa sangat memprihatinkan, terbengkalai, padahal hasil kopra waktu itu sudah ada, sementara balai desa tidak mempunyai atap, tidak mempunyai dinding samping kiri dan lantai pun tergenang air saat turun hujan. Itu yang seharusnya dipertanyakan. Mana pertanggungjawabannya dari Mantan Hukum Tua J.K.?”, tandas Ketua BPD mempertanyakan pertanggungjawaban mantan Hukum Tua J.K.(Plt Hukum Tua sebelum France Maramis).
“Kami, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kokoleh mengapresiasi Pemerintah Desa Kokoleh dibawah kepemimpinan Hukum Tua France Maramis atas Laporan Pertanggung Jawaban Dana Kopra PT. MSM yang dikelola dan dipergunakan di Desa Kokoleh Satu melalui Rapat Umum Desa, sudah melaporkan pertanggungjawaban dengan jelas, terbukti dan terperinci, anggarannya terakomodir, terpakai untuk pembangunan Desa Kokoleh, secara transparan karena nyata, bukti fisik ada. Sekarang balai desa sudah memiliki atap, dinding dan berlantai cor, banyak kemajuan. Juga mengapresiasi Hukum Tua France Maramis yang sudah menunjukkan kinerja bagus, sudah bekerja dengan baik dan benar untuk kemajuan Desa Kokoleh yang kita cintai ini. Kemajuan pembangunan di Desa Kokoleh”, ungkap Ketua BPD Desa Kokoleh Satu mengapresiasi.
(enol)


