Minut – Pemerintah Desa Tatampi, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Hukum Tua Wissje Samadi, merampungkan Evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran 2023, di Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Utara, pada Kamis, 30 Maret 2023.
Menurut Hukum Tua Desa Tatampi Wissje Samadi, RAPBDes Desa Tatampi yang telah disusun bersama dengan Kaur Perencanaan ini diajukan untuk dievaluasi sebagai syarat mutlak pembiayaan melalui Dana Desa.
“Sebelumnya RAPBDes ini telah melalui proses musyawarah Desa dan saat ini diajukan untuk di evaluasi Bupati melalui Dinas Sosial dan PMD. Syukur, telah selesai dengan baik, meski ada perbaikan-perbaikan untuk penyesuaian”, ujar Hukum Tua Wissje Samadi.
Lanjut dikatakannya, “Mulai dari Bimtek penyusunan anggaran di Siskeudes hingga perampungan sampai ke Musdes, kami merasa terbantu. Sehingga hal ini mempercepat proses pencairan Dana Desa tahun 2023 dan kami bisa segera merealisasikan program kerja, baik untuk BLT, untuk ketahanan pangan, untuk operasional Desa dan program Pemulihan Ekonomi Nasional, juga untuk pencegahan dan penanganan Stunting, yang semuanya sinkron dengan program, visi dan misi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, untuk mewujudkan Minahasa Utara Hebat melalui perubahan untuk kemajuan dan kesejahteraan berlandaskan iman dan gotong royong”, tukas Hukum Tua Wissje Samadi.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Arnolus Wolajan, SSTP., MM. mengatakan, “Evaluasi RAPBDes ini merupakan amanat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa. Jadi setiap Desa harus memiliki RAPBDes yang dievaluasi oleh Bupati melalui dinas terkait, hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Desa yang tidak memiliki RAPBDes otomatis tidak bisa menerima Dana Desa,” ujar Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Arnolus Wolajan, SSTP., MM.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Arnolus Wolajan, SSTP., MM. mengingatkan, “Setiap item belanja hendaknya disesuaikan dengan petunjuk teknis yang ada sehingga dapat menghindari kesalahan penggunaan Dana Desa dan juga diingatkan agar pekerjaan di tahap I dapat membayar pajak di tahap tersebut dan jangan menunggu bayar di tahap selanjutnya. Jangan sampai administrasi ini menghambat proses pencarian dana desa dari tahap satu ke tahan dua. Jadi pajak harus diperhatikan”, tandasnya.
Ikut hadir dalam Evaluasi APBDes Desa Tatampi : Sekretaris Desa, Oscar Burunaung, Ketua BPD, Mince Yohanis dan Perangkat Desa.
(enol)