AARS Bawa Kota Manado Raih Penghargaan Paritrana Award

Berita Utama, Manado336 Dilihat
Gubernur Sulut Olly Dondokambey saat menyerahkan penghargaan Paritrana Award kepada Wali Kota Manado Andrei Angouw ( foto: PAS)

MANADO – Wali Kota Manado Andrei Angouw menghadiri acara pengumuman pemenang penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) tingkat Provinsi Sulawesi Utara tahun 2022, yang dilaksanakan di Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Kamis (13/02/23).

Kota Manado meraih penghargaan Peringkat 1 Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) tingkat Provinsi Sulawesi Utara tahun 2022 Kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, S.E.

Acara ini turut dirangkaikan dengan launching Peraturan Daerah Jaminan Sosial Provinsi Sulawesi Utara, pencanangan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 100 pekerja rentan per-Desa dan penyerahan klaim jaminan kepada ahli waris program PESONA dan PERKASA.

Baca juga:  ‎Miris, di SPBU 74.952.13 Kombos, Mafia BBM Bebas Mengambil Minyak Bersubsidi Pemerintah

Gubernur Sulawesi Utara dalam sambutannya mengapresiasi gelaran acara ini mengingat penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulawesi Utara mendapatkan perhatian langsung oleh pemerintah pusat.

Gubernur menambahkan bahwa Presiden Republik Indonesia menaruh perhatian khusus terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan melibatkan 26 kementerian dan lembaga baik di pusat maupun daerah. Perhatian dari Presiden ini wajib diimplementasikan oleh pemerintah daerah dan Sulawesi Utara diimplementasikan melalui Peraturan Daerah Jaminan Sosial.

“Manfaat BPJS Ketenagakerjaan begitu dirasakan oleh masyarakat Sulawesi Utara khususnya para pekerja baik saat masa pandemi covid-19 maupun setelah pandemi,” ujar Dondokambey.

Acara dilanjutkan dengan rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten/Kota dengan agenda paparan data program Perlindungan dari Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai implementasi Surat Edaran Gubernur Nomor: 560/22.768/Sekr-DTKT tentang perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pekerja rentan desa.

Baca juga:  Pemkot Manado Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al-Munawarah Mahawu

Hadir dalam acara ini Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Sekretaris Daerah Sulawesi Utara Steve Kepel, Forkopimda Sulawesi Utara, Kepala Daerah se-Sulawesi Utara, serta undangan lainnya. (**denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP