Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman MINUT Data Jumlah Rumah Korban Bencana

Minahasa Utara410 Dilihat

 

 

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Minahasa Utara, Donal Titingon, SSTP.

 

Minut – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, dalam hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman akan terus meningkatkan koordinasi dalam proses penanganan kebencanaan bidang perumahan di Kabupaten Minahasa Utara pasca bencana.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Minahasa Utara, Donal Titingon, SSTP. mengatakan, “Pasca bencana, kami turun langsung untuk pendataan rumah terdampak bencana secara cepat dan sesuai dengan kriteria-kriteria teknis penilaian kerusakan bangunan rumah, upaya kita mensinergikan peran dalam penanggulangan bencana bidang perumahan, termasuk dalam pendataan cepat rumah terdampak bencana”, ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Minahasa Utara, Donal Titingon, SSTP., pada Selasa, 21 Februari 2023.

Lanjut dikatakannya, “Pelayanan minimal di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Minahasa Utara ada empat kegiatan. Yang pertama adalah rehabilitasi korban bencana, kedua, pembangunan baru rumah korban bencana, ketiga, sewa rumah untuk korban bencana dan keempat relokasi korban bencana.

Dengan menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), sasaran programnya untuk wilayah yang terdampak bencana alam, serta relokasi kawasan perumahan atau permukiman supaya menjadi layak huni.

Yang sekarang akan kami laksanakan saat ini adalah rehabilitasi rumah korban bencana yang nantinya kami akan data. Kemudian, kalau kondisi rumah berada di pinggiran sungai, rawan bencana, nantinya kami akan relokasikan relokasinya sesuai dengan tanah milik sendiri karena kami tidak menyediakan lahan.

Disperkim melakukan verivikasi kerusakan rumah untuk mendata kerusakan rumah tersebut untuk kemudian dilakukan klasifikasi kerusakan apakah masuk dalam rusak ringan, rusak sedang, atau rusak berat.

Untuk pembangunan baru, standar rencana RAB dari Kementrian PU 50 jt /rumah untuk tipe 36 sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM)”, jelas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Minahasa Utara, Donal Titingon, SSTP.

(enol)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP