
MANADO – Berdasarkan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado menggelar sosialisasi tahapan pemilu 2024, pembentukan dan tata kerja Adhoc, serta penggunaan sistem informasi anggota KPU dan badan Adhoc kepada 100 Non Governmental organizastion (NGO) dan para awak media yang dilaksanakan di Hotel Swissbell Maleosan Manado, Jumat (18/11/22).
Kegiatan ini dibuka oleh Komisioner KPU Manado Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Moch. Syahrul Setiawan yang dalam sambutannya mengajak masyarakat untuk kembali mengambil bagian dalam proses Pemilu 2024 mendatang.
“Yang tertarik untuk mengambil bagian dalam proses demokrasi 2024 sebagai Badan Adhoc, sekarang semakin dimudahkan proses pendaftarannya. Pendaftarannya bisa langsung dilakukan di website siakba.go.id. Masyarakat tidak akan diribetkan lagi dengan membawa berkas-berkas fisik, karena nanti tinggal menguploadnya ke website. Semuanya serba digital,” terang Setiawan.
“Beban kerja Tahapan Pemilu Tahun 2024 lumayan berat, karena menyelenggarakan pemilihan untuk DPR, DPRD, DPD, dan Presiden. Meskipun begitu, sudah banyak perubahan-perubahan baru yang dilakukan KPU RI. Salah satunya lewat inovasi digital yang sekarang diberlakukan di semua tahapan Pemilu. Kita sekarang bermain di ranah digital,” pungkasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri Komisioner KPU Manado Divisi Hukum dan Pengawasan, Sunday Rompas yang tampil membawakan materi mengenai landasan hukum Badan Ad Hoc. Kemudian dilanjutkan dengan materi petunjuk teknis pendaftaran Badan Ad Hoc 2022, yang disampaikan oleh staf Elza Sumual. (**denny)


