
Minut – Richard S. Kamagi, S.H. kembali menjabat sebagai Penjabat Pelaksana Tugas (PLT) Hukum Tua Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara setelah secara resmi dilantik, diambil sumpah janji di Kantor Bapelitbang Minut, pada Rabu, 20 April 2022.
Bupati Joune Ganda, S.E. yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Rivino Dondokambey, dalam pelantikan pengambilan sumpah janji mengatakan, “Mengucapkan selamat dan sukses kepada Penjabat Plt Hukum Tua yang baru dilantik. Pelantikan ini juga menjadi momentum untuk perubahan bagi Penjabat Hukum Tua yang akan bertugas di Desa untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa yang bersih, membangun Desa memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu mari kita menjadi pemimpin yang berorientasi melayani bukan dilayani karena kita sebagai Aparatur Sipil Negara. Camkan dan tanamkan baik-baik, baik ditengah-tengah keluarga, jemaat dan dimasyarakat”, ungkap Rivino Dondokambey mewakili Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung.

Sementara itu, Hukum Tua Desa Tumaluntung Richard S. Kamagi mengatakan, “Mengucapkan terima kasih kepada Bupati Joune Ganda, S.E. dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, S.H., M.H. juga kepada Camat Kauditan Royke Rampengan yang sudah memberikan kepercayaan kepada saya kembali sebagai Penjabat Hukum Tua di Desa Tumaluntung, tentunya kepercayaan ini merupakan tanggung jawab yang harus saya laksanakan untuk lanjut menjalankan roda Pemerintahan yang ada di Desa Tumaluntung”, ungkap Hukum Tua Richard S. Kamagi, S.H.

Lanjutnya, “Program, visi dan misi Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda, S.E. dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, S.H., M.H., akan terapkan di Desa, apalagi persoalan pelayanan kepada masyarakat, dengan memberikan pelayanan yang optimal.
Saya siap bekerja dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan, mewujudkan program, visi dan misi Pemerintahan Bupati Joune Ganda, S.E. dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, S.H., M.H. menuju Kabupaten Minahasa Utara yang lebih hebat, akan mengawal proses pemilihan Hukum Tua serentak, terus membangun Desa yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat Desa, mengelola keuangan Desa secara transparan, bertanggung jawab dan akuntabel, bersama masyarakat memajukan dan mensejahterakan Desa”, tukas Hukum Tua Richard S. Kamagi, S.H. antusias.
(enol)


