DPRD Manado Tetapkan Ranperda Retribusi PBG Menjadi Perda

(Foto: speednews)

MANADO – DPRD Kota Manado menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Manado atas Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (8/11/21) sore.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Manado Aaltje Dondokambey yang juga didampingi Wakil Ketua Nortje Van Bone bersama Wakil Ketua Andre Laikun serta dihadiri oleh Wali Kota Manado Andrei Angouw didampingi Wakil Wali Kota dr. Richard Sualang bersama Sekertaris Daerah Kota Manado Micler Lakat

(Foto: speednews)

Setelah penyampaian laporan kegiatan yang dibacakan oleh anggota DPRD Ronny Jonas Makawata, Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung disetujui oleh 29 anggota DPRD untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca juga:  Penyelenggaraan Pangan Dalam UU Pemda Salahsatu Pokok Bahasan RDPU BULD DPD RI
(Foto: speednews)

Ketua DPRD, Aaltje Dondokambey pada kesempatan itu mengatakan, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung, kini Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi telah digantikan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Dibandingkan dengan permohonan IMB, prosedur permohonan sampai penerbitan PBB diasumsikan lebih ringkas dan sederhana. Melalui sistem ini akan menciptakan prosedur perijinan yang tidak berbelit – belit serta menjadi motivasi baru bagi iklim usaha investor untuk lebih berinvestasi di kota manado,” ujar Dondokambey.

Foto bersama

Sementara, Walikota Manado Andrei Angouw saat memberikan penyampaian mengatakan, pada hakikatnya retribusi PBG hanya berdasarkan terpenuhinya syarat teknis, sedangkan syarat dalam IMB adalah administratif dan teknis.

Baca juga:  Pemkot Manado Jamin Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Miskin

“PBG lebih sederhana dibandingkan dengan IMB. Masyarakat kota Manafo dan para investor akan lebih mudah mengurus retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG),” tutur Walikota.

(Foto: speednews)

Ditambahkannya, Ranperda tersebut juga merupakan instruksi dari Presiden Jokowi yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dalam upaya menggenjot perekonomian negara.

Turut hadir dalam rapat, Wakil Walikota Manado, Richard Sualang, Sekkot Micler Lakat, Sekwan Adi Zainal Abidin, Kabag Hukum, anggota DPRD, Kaban Bapelitbang dan beberapa jajaran SKPD kota Manado. (*Lipsus)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP