Wawali Buka Kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 27 Tahun 2021

Berita Utama, Tomohon256 Dilihat
Wawali Wenny Lumentut saat membuka kegiatan sosialisasi (Foto: Prokopim)

TOMOHON – Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut, S.E. didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi, M.A.P. membuka secara virtual dari Terung Kabasaran kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, Selasa (31/08/21).

Narasumber sosialisasi ini Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Bahri, S.STP., M.Si dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri Drs. Rooy John Erasmus Salamony

Wawali mengatakan sosialisasi hari ini memiliki makna strategis sebagai langka awal penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2022. saya mengajak semua yang hadir disini membangun komitmen bersama untuk melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah yang diawali dengan penyusunan APBD.

Sehubungan telah ditetapkannya peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022, saya meminta perhatian beberapa hal sebagai berikut:

Dengan berbagai regulasi yang ada, penyusunan APBD tahun anggaran 2022 agar lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan menunjang tema yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah kota tomohon tahun 2022 yaitu adalah “pemulihan ekonomi melalui peningkatan kualitas sdm, daya saing daerah, ketahanan pangan, pariwisata dan lingkungan hidup”. hal ini memperhatikan situasi dan kondisi yang diakibatkan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19);

Memperhatikan tahapan-tahapan dalam menyusun APBD sesuai yang tertuang dalam permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022 dengan tidak mengurangi substansial APBD yang diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif;

APBD yang juga merupakan instrumen penting dalam menggerakkan perekonomian baik di daerah maupun nasional, maka disamping pentingnya pemahaman peranan APBD dalam konteks pembangunan daerah, perlu penyelarasan dengan kebijakan pembangunan provinsi dan kebijakan pembangunan nasional.

Memperhatikan anggaran-anggaran yang menjadi pengeluaran wajib (mandatory spending) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Belanja hibah dan belanja bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintah, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. (*denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP