Pemakaman Jenazah Covid-19, PemDes Tumaluntung Ketat Terapkan Protokol Kesehatan

Minahasa Utara187 Dilihat

Minut – Pemakaman jenazah terkonfirmasi Covid-19 di Pekuburan Umum Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, yang dikawal oleh Bhabinkamtibmas, berjalan aman serta kondusif pada Senin, 09 Agustus 2021.

Bhabinkamtibmas Polsek Kauditan kawal kelancaran dan keamanan pemakaman jenazah terkonfirmasi Covid-19 di Desa Tumaluntung.

 


Jenazah tersebut diketahui merupakan warga Desa Tumaluntung, laki-laki umur 76 tahun berinisial FP.

FP meninggal di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Malalayang Manado pada Minggu, 08 Agustus 2021 pukul 16.30 WITA. Diagnosis terkonfirmasi Covid 19 (Antigen +), Pneumonia dengan ancaman gagal nafas dan Hipertensi.

Pukul 12.00 WITA jenazah tiba dilokasi pekuburan umum Desa Tumaluntung dan dilaksanakan pemakaman dengan protokol kesehatan sesuai standar Covid-19.

Ditempat terpisah saat di konfirmasi, Kapolsek Kauditan IPTU Ronald Mawuntu mengatakan, “Proses pemakaman dilaksanakan dengan lancar, kehadiran Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam setiap kegiatan pemakaman dengan protokol covid-19 ini merupakan upaya turut mencegah warga agar tidak mendekat dan menjauhi kerumunan serta bentuk antisipasi adanya berbagai hal.

Kami juga melakukan pendataan pihak keluarga yang sempat kontak erat dengan almarhum sebelum meninggal supaya melakukan test swab dan isolasi mandiri selama 14 hari,” tegas Kapolsek Kauditan IPTU Ronald Mawuntu.

Hukum Tua Desa Tumaluntung, Richard S. Kamagi, S.H. mengatakan, “Mengucapkan terima kasih kepada petugas kesehatan, Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor (Polsek) Kauditan dan tim khusus dari Satgas penanganan Covid-19 Desa Tumaluntung, sehingga pemakaman dengan ketat terapkan protokol kesehatan berjalan dengan aman dan lancar tanpa ada kendala yang berarti.

Mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi Covid-19, tetap patuhi protokol kesehatan, tetap patuhi aturan Pemerintah dengan disiplin memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19”, tukas Hukum Tua Richard S. Kamagi, S.H.

(enol)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP