Koperasi Di Duga Tak Memiliki Izin, Memeras Warga Dengan Imingan Pencairan BLT-UMKM

Minahasa Selatan226 Dilihat

MINSEL-. Pandemi Covid-19 sampai saat ini masih ada sehingga membuat Pemerintah berputar otak bagaimana cara untuk mensejaterahkan para masyarakat seluruh nusantara melawan keterpurukan ekonomi yang ada, maka dari pada itu pemerintah pusat memberikan bantuan sosial berupa bentuk Bantuan Langsung Tunai usaha Mikro Kecil Menengah (BLT-UMKM).

 

Melalui Dinas Koperasi meminta bagi calon penerima UMKM untuk mengajukan diri sebagai warga yang layak menerima bantuan langsung dari pemerintah pusat.

 

Tetapi, dalam bentuk bantuan sosial pemerintah pusat melalui BLT-UMKM di perguna salahkan oleh beberapa kelompok yang mengatasnamakan koperasi,

 

Salah satu koperasi yang mengatasnamakan untuk membantu bagi calon warga penerima BLT-UMKM yaitu koperasi Berdikari Tumpaan City, yang notabene masih di duga tidak memiliki izin dan berbadan hukum tetap sebagaimana mestinya sebuah badan koperasi.

 

 

Imbasnya, banyak anggota keluarga yang sangat di rugikan oleh Koperasi Berdikari Tumpaan City, dimana setiap anggota diwajibkan memberikan uang sebesar 120,000 ribu sebagaimana administrasi dalam pengurusan, padahal melalui pemerintah pusat bahwa calon penerima BLT-UMKM tidak akan mengeluarkan uang sepersen untuk di berikan bagi kelompok badan manapun terkecuali membeli materay.

 

Sejumlah warga masyarakat Desa Matani, Matani Satu dan Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan terhadap beberapa media, Kamis (20/5/2021) menyampaikan kekesalan mereka terhadap Koperasi Berdikari Tumpaan City yang turun langsung oleh Ibu Wiwin sebagai penanggung jawab.

 

“Mereka bilang bertahap, tenang jo Bu, mo cair semua”, ungkap sejumlah ibu di Desa Matani Satu dengan nada kecewa.

 

Seorang Bapak warga Desa Matani Roby Mondoringin saat didatangi oleh beberapa wartawan di kediamannya mengaku dalam pengurusan telah menyetorkan uang 120 ribu rupiah.

 

 

“Pertama mereka cuma minta KTP asli dengan doi (uang) 120 ribu. Beberapa waktu kemudian saat saya mau ambil KTP tersebut mereka minta tambah 30 ribu, katanya untuk biaya fotokopi dan beli meterai”, kata Roby Mondoringin.

 

 

Mondoringin mengatakan sampai saat ini apa yang dijanjikan untuk pencairan BLT-UMKM tidak pernah terjadi.

 

Saat dikonfirmasi Ketua Koperasi Berdikari Tumpaan City Abdul Talib mengakui adanya pemungutan biaya administrasi Rp.120.000. Dan telah menjadi aturan koperasi. Ia juga menambahkan, uang tersebut tidak dapat dikembalikan lagi apabila nama pemohon tidak keluar sebagai penerima bantuan.

 

“Ia memang benar bahwa kami memungut biaya administrasi Rp.120.000 yang dikumpulkan oleh wakil ketua ibu Wiwin dan Sejak awal kami menyampaikan bahwa uang Rp.120.000 tidak dapat dikembalikan lagi sesuai aturan koperasi berdikari” ucap Abdul (ever).

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP