
TOMOHON – Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH melantik 46 pejabat fungsional tertentu dilingkup Pemerintah Kota Tomohon di Aula Lantai III MPP Wale Kabasaran, Senin (26/04/21).
Wali Kota Tomohon Caroll J.A. Senduk, SH melantik 46 pejabat fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon. Diantaranya drg. Jean D’Arc Florentia Karundeng sebagai Dokter Gigi Madya.
Walikota mengatakan bahwa aparatur pemerintah memegang peranan yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan proses pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.
Kemajuan Kota Tomohon saat ini maupun di masa yang akan datang sangat tergantung pada sejauh mana aparatur pemerintah bersama-sama dengan seluruh komponen masyarakat menyikapi berbagai kebijakan, program, serta dinamika dan kompleksitas permasalahan yang terjadi saat ini.
Untuk dapat menyikapi semua itu dibutuhkan aparatur yang profesional, loyal, berdedikasi, berdisiplin, taat aturan, berwawasan luas, memiliki kompetensi serta mampu menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang secara dinamis.
Saat ini Kota Tomohon sedang berupaya semaksimal mungkin untuk menata birokrasi ke arah yang lebih baik lagi, diantaranya menempatkan pejabat sesuai dengan keahlian, kemampuan dan kompetensi yang dimiliki dalam rangka mewujudkan good governance dan clean government.
“Pejabat fungsional tertentu merupakan bagian dari aparatur sipil negara yang memiliki peranan penting dalam mewujudkan pelayanan publik, sehingga pejabat fungsional tertentu terus didorong untuk lebih meningkatkan keahlian dan kompetensi sesuai dengan profesi yang dimiliki,” ucap Senduk.
“Perlu saya tegaskan di sini bahwa reward akan senantiasa kami berikan kepada aparatur yang mampu menunjukkan totalitas, loyalitas dan kinerja serta prestasi kerja yang tinggi dan sebaliknya punishment akan kami berlakukan bagi mereka yang tidak mampu menunjukkan kinerja dan kompetensi yang baik, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing,” tuturnya lagi.
Menurut walikota salah satu bentuk reward yang telah disiapkan adalah dengan memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) berbasis kinerja yang akan diterapkan beberapa waktu mendatang. Seperti yang telah kita semua ketahui TPP berbasis kinerja adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan disiplin dan kinerja.
Tidak sama seperti TPP yang sekarang saudara-saudara terima yang hanya berdasarkan disiplin, dalam hal ini kehadiran, dan kepatuhan pada jam kerja yang telah ditetapkan, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Hal ini berarti setiap PNS dituntut tidak hanya hadir di tempat kerja tapi juga mampu berkinerja dengan baik di unit kerjanya masing-masing. Saudara-saudara akan mendapat nilai plus jika membuat inovasi terkait pekerjaan saudara-saudara. selain itu, jabatan fungsional juga memiliki kelas jabatan yang relatif tinggi,” tandasnya. (redaksi)