
MINUT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Fanny Widyastuti SH MH melaksanakan pemusnahan barang bukti pada Rabu, 24 Maret 2021.
Ikut hadir dalam pemusnahan barang bukti ini Wakil PN Airmadidi, Kasi Intel Ekaputra Polimpung dan Kasi Pidana Khusus Dian Subdiana SH.
Kajari Fanny Widyastuti di dampingi Kasi Barang Bukti Natalia Katimpale SH mengatakan, “Bulan Januari-Maret 2021 sebanyak 14 perkara pidana umum dan yang di musnahkan berupa, pisau, samurai, bambu dan pakaian korban pembunuhan”, ujar Kajari Fanny Widyastuti.
Lanjutnya, “Perkara Narkotika/Psikotropika/Obat-Obatan terlarang sebanyak 4 perkara Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan sebanyak 1,06 gram dan obat-obatan terlarang Trihexypenidil sebanyay 16 butir”, jelasnya.
Kajari Fanny Widyastuti menambahkan, “Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan menggunakan gerinda dan pemusnahan narkoba. Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antara instansi Pemerintah dan masyarakat”, ujar Fanny Widyastuti.
(enol)