Minut – Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi di bawah kepemimpinan Ketua Mohamad Soleh SH MH, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, yang di selenggarakan di kantor PN Airmadidi pada Selasa, 13 Oktober 2020.
Kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik di hadiri oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Minut Clay June H Dondokambey SSTP MAP, Kajari Minut Fanny Widyastuti SH MH, Wahyono perwakilan dari Rumah Tahanan (Rutan) dan sejumlah kepala SKPD jajaran Pemkab Minut.
Ketua PN Airmadidi Mohamad Soleh SH MH dalam sambutannya mengatakan, “Kegiatan sosialisasi ini sangat baik agar pelayanan hukum di Kabupaten Minut bisa berjalan teratur. Dalam kegiatan ini kami juga ikut libatkan Polres, Kejaksaan dan Rutan agar koordinasi bisa jalan dengan baik terkait penegakan hukum”, ujar Ketua PN Airmadidi Mohamad Soleh SH MH.
Lanjutnya, “Dengan adanya aplikasi ini, kiranya bisa menghubungkan kinerja antar aparat hukum sekaligus bisa mencegah adanya penyebaran Covid-19. Sebab, dengan dikeluarkannya peraturan MA Nomor 4 Tahun 2020, maka akan mengurangi interaksi secara langsung atau pertemuan tatap muka karena menggunakan sidang online.
Ini akan menjadi pelayanan baru dalam persidangan di era new normal. Namun aplikasi ini dibutuhkan stabilitas jaringan internet agar pelayanan pengadilan bisa berjalan baik”, tukas Ketua PN Airmadidi Mohamad Soleh SH MH.
Sementara itu, Pjs Bupati Minut Clay June H Dondokambey SSTP MAP dalam sambutannya mengatakan, “Memberikan apresiasi dan penghargaan kepada PN Airmadidi. Apalagi, dengan aplikasi ini juga turut berperan mengurangi kasus Covid-19 di daerah ini. Kita harus memaklumi dan mengikuti kondisi yang ada karena pandemi Covid-19 sehingga tatanan kehidupan berubah dari segala sisi”, ujar Pjs Bupati Minut Clay June H Dondokambey SSTP MAP.
Lanjutnya, “Berbicara hukum, tentu pelaksanaan sidang secara online, sangat didukung pemerintah agar penegakan hukum di Minut bisa berjalan tertib dan teratur sehingga stabilitas keamanan akan terjaga. Dengan ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengapresiasi dan mendukung sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik”, tandas Pjs Bupati Minut Clay June H Dondokambey SSTP MAP
(enol)



