
Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado nyatakan empat bakal pasangan calon (bapaslon) wali kota dan wakil wali kota Manado yang sudah mendaftar dan memenuhi syarat untuk ikut Pilkada di 9 Desember 2020 mendatang setelah menggelar pleno penetapan pada, Rabu (23/09/2020).
“Hari ini kami menggelar pleno penetapan pasangan calon sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Jusuf Wowor selaku Ketua KPU Manado.
Semua berkas yang dimasukkan bapaslon sejak mendaftar sudah diperiksa oleh KPU dan sebagian diverifikasi secara faktual di Manado maupun di luar kota.
Saat menyampaikan hasil pleno, Wowor mengatakan, meskipun masih ada yang belum dimasukkan seperti surat pemberhentian dari lembaga DPRD sebagai anggota, bamun masih bisa dimasukkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Hasil penelitian terhadap perbaikan berkas bapaslon Andre Angouw dan Richard Sualang, dari hasil pleno yang dibacakan Abdul Gafur Subaer, semuanya memenuhi syarat.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap berkas bapaslon Mor D Bastiaan dan Hanny Joost Pajouw yang dibacakan komisioner Ismail Harun, semuanya memenuhi syarat.
Kemudian Komisioner Mohammad Syahrul Setiawan menyampaikan, bapaslon Julyeta P Runtuwene dan Harley Alfredo Benfica Mangindaan, semuanya memenuhi syarat yang ditetapkan.
Setelah itu, Komisioner KPU Sunday Rompas, saat membacakan hasil penelitian terhadap bapaslon Sonya Selviana Kembuan dan Syarifudin Sa’afa juga memenuhi syarat seperti yang sudah diplenokan.
Turut hadir dalam pembacaan hasil pleno yang disampaikan secara terbuka, Ketua Bawaslu Marwan Kawinda SH, MH dan pimpinan Bawaslu Manado Taufik Bilfaqih, SH.
(***)


