Jaksa Masuk Sekolah, Jadikan Pelajar Taat dan Sadar Hukum

Minahasa Utara226 Dilihat

 

Kasi Intel Eka Putra Polimpung SH MH saat memberikan Cinderamata kepada Pihak sekolah

Minut – Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Kajari Fanny Widyastuti SH. MH. melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 1 Kalawat pada Kamis, 03 September 2020.

“Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia. Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.

Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan gerasi muda para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya”, ujar Kasi Intel Eka Putra Polimpung SH. MH. saat memberikan penyuluhan pengenalan hukum sejak dini di SMPN 1 Kalawat.

Lanjutnya, “Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dimaksudkan untuk mengenalkan Kejaksaan dan Hukum kepada anak sejak usia dini, sehingga dengan mengenali Hukum dapat mengerti tentang Hukum dan menjauhkan Hukuman juga untuk menumbuh kembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat secara umum dan pelajar secara khusus.

Baca juga:  PSPD Nelayan di Likupang Dua Menjual BBM Bersubsidi Tanpa Meminta Surat Rekomendasi Yang Berlaku

Program JMS sendiri dilaksanakan berdasarkan Surat Petunjuk Jaksa Agung R.I Nomor : B-81/D/L.2/01/2016 tentang Pembentukan Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan RI, agar tercipta masyarakat sadar hukum dan taat hukum. Dimana, setiap kejaksaan di seluruh Indonesia, diminta melaksanakan program penyuluhan hukum di setiap sekolah. Hal itu, sebagai langkah pendidikan karakter dengan sasaran generasi muda anak usia dini.

Program Jaksa Masuk Sekolah tidak hanya menyentuh para siswa-siswi namun juga para guru sebagai tenaga pendidik, agar kedepannya tidak ada lagi guru berhadapan dengan hukum karena menjalankan tugasnya sebagai pendidik generasi penerus bangsa.

Di Kabupaten Minahasa Utara sendiri, SMPN 1 Kalawat merupakan sekolah ke-3 yang di beri penyuluhan. Selain penyuluhan tentang Hukum, kami juga mengingatkan kepada pelajar agar berhati-hati menggunakan media sosial karena sudah mempunyai UU ITE nomor 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, juga mengingatkan bahaya dalam penggunaan narkoba dan seks bebas”, tutur Eka Putra Polimpung SH. MH.

Baca juga:  PSPD Nelayan di Likupang Dua Menjual BBM Bersubsidi Tanpa Meminta Surat Rekomendasi Yang Berlaku

Kepala Sekolah SMPN 1 Kalawat, Sherly Fera Dajoh mengatakan, “Mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Kejaksaan Negeri Airmadidi di bawah kepemimpinan Kajari Fanny Widyastuti SH MH, dalam hal ini Kasi Intelijen Eka Putra Polimpung SH. MH yang sudah memberikan penyuluhan kepada peserta didik kami bahkan kepada staf pengajar yang ada, untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya, sehingga dengan memahami hukum, kami bisa menghindari hal-hal yang melanggar hukum”, ungkap Kepala Sekolah SMPN 1 Kalawat, Sherly Fera Dajoh.

Lanjutnya, “Dengan di laksanakannya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini, peserta didik menjadi sadar hukum dan taat hukum dan meningkatkan kecerdasan intelektual dan kecerdasan moral para peserta didik”, tuturnya mengapresiasi.

(rei) 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP