
DPP Partai Kebangkitan Bangsa resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sesuai format KPU (B1-KWK) dengan nomor 3647/DPP/01/VIII/2020 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PKB, tertanggal 22 Agustus 2020.
SK B1-KWK tentang persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara dan berdasarkan usulan Dewan Pengurus Cabang Kabupaten Minahasa Utara memberikan persetujuan kepada pasangan Shintia Gelly Rumumpe (SGR) dan Petrus Defni Macarau (PDM) sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara pada Pilkada 09 Desember 2020 nanti.
SK B1-KWK diserahkan langsung oleh Ketua Bapilu DPP PKB Faizal Reza pada Senin, 24 Agustus 2020 dan Faizal Reza juga menghimbau kepada seluruh pengurus DPW, DPC, ranting, anak ranting dan seluruh kader dan pendukung PKB Minut untuk mengamankan dan memenangkan calon yang di dukung dan di usung Partai pada Pilkada 09 Desember 2020 nanti.
Shintia Gelly Rumumpe (SGR) dan Petrus Defni Macarau (PDM) mengatakan, “Puji Syukur kepada Tuhan, semua karena Anugerah dan kehendak Tuhan. Mengucapkan terima kasih kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas kepercayaannya yang di berikan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara dalam Pilkada Minut yang akan digelar pada tanggal 09 Desember 2020 mendatang, juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Minahasa Utara yang selalu mendoakan kami, siap dukung dan menangkan kami dalam Pilkada Desember nanti.
Mari kita semua tetap bersatu, tetap solid, bekerja bersama meraih kemenangan untuk Kabupaten Minahasa Utara yang lebih sejahtera, Kabupaten Minahasa Utara yang di Berkati Tuhan”, tutur Shintia Gelly Rumumpe (SGR) antusias.
Menurut informasi, SGR-PDM juga telah menerima surat tembusan pencabutan keputusan dukungan PKB kepada pasangan calon Joune JE Ganda dan Kevin W Lotulong, dengan nomor SK: 3242/DPP/01/VIII/2020.
rei

