Dampak Covid 19, Rahman Ismail : Badan Adhoc Sementara Waktu di Nonaktifkan

Minahasa Utara232 Dilihat
Rahman Ismail

 

 

Minut – Mengacu pada surat edaran Bawaslu RI No 0252/BK.Bawaslu/PM.00.00/3/2020 tertanggal 24 Maret yang berisikan tentang pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Badan Adhoc di 10 Kecamatan di Kabupaten Minahasa Utara dinonaktifkan untuk sementara waktu.

Hal tersebut diungkapkan Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat Antar Lembaga Bawaslu Minut Rahman Ismail, SH, Senin (30/3/2020).

“Dalam surat edaran tersebut menekankan penundaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, Demikian penonaktifan badan adhoc mulai berlaku pertanggal 1 April 2020,” Ujar Rahmam

Rahman Ismail mengatakan, dalam surat edaran itu juga, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk memastikan penundaan aktivitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh badan adhoc KPU, dalam hal ini PPK dan PPS.

Baca juga:  PSPD Nelayan di Likupang Dua Menjual BBM Bersubsidi Tanpa Meminta Surat Rekomendasi Yang Berlaku

Sementara, Bawaslu Kabupaten diminta melakukan pemetaan situasi terkini perkembangan wabah Covid-19.

Terkait honorarium badan adhoc, Maman menyampaikan bahwa, dibayarkan atas output kerja bulan Maret.

“Dalam masa penundaan ini, semua badan adhoc tidak diberikan honorarium. Karena belum ada aktivitas di tingkat badan adhoc, terkecuali uang operasional,” ujar Rahman

rei

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP