MINSEL – Kepolisian sektor Tumpaan resort Kinahasa selatan menangkap dua tersangka yang diduga kuat melakukan kasus cabul terhadap anak di bawah umur.
Informasi yang di dapat oleh media ini, Sabtu (29/03/20) bahwa tersangka modusnya berpacaran, di hadapan polisi pelaku diketahui melakukan hubungan intim kayak suami istri sudah beberapa kali terjadi.
Kanit Reskrim Polsek Tumpaan Aipda Semmy Adri Leinupun mengatakan tertangkapnya tersangka berkat laporan dari orang tua korban. Orang tua korban melaporkannya bahwa keberatan akan anaknya yang masih berstatus sekolah dan masih di bawah umur.
Tidak terima dengan tersangka maka kedua orang tua ini langsung melaporkan, dan tak kunjung lama para anggota personil kepolisian sektor Tumpaan langsung menuju ke tempat kediaman mereka masing-masing.
“Dalam kasus cabul selama tahun 2020 Polsek Tumpaan sudah menangani tiga kasus 1 tersangka sudah kami kirim dan tinggal dua tersangka yang tinggal menunggu berkas yang lengkap baru kita akan kirim ke kejaksaan,” terang Akp Karel Lasut.
Para tersangka HS aliar Rio berumur 18 tahun beralamat Desa Beringin kecamatan Ranoiapo dan yang satu SA alias Andy umur 23 tahun alamat desa popontolen kecamatan tumpaan akan di kenakan pasal perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
“Kami himbaukan kepada seluruh masyrakat terutama untuk yang mempunyai anak-anak untuk tetap meningkatkan kewaspadaan,di mana sejauh ini banyak kasus- kasus yang kami terima berasal dari anak sekolah,”ungkap kapolsek.



