
Minut – Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan masyarakat Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan, bersama para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat, menggelar Deklarasi Damai pasca pengrusakan balai pertemuan Al Hidayah di Aula Polres Minut pada Sabtu, 01 Pebruari 2020.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Grace Rahakbau SIK M.Si membuka langsung kegiatan Deklarasi Damai ini, yang sekaligus menjadi moderator, di dampingi oleh Kodim 1310 Bitung Inf. Kusnandar Hidayat S.Sos, Kajari Minut Fanny Widyastuti SH MH, Kepala Pengadilan Negeri Mohamad Soleh SH MH dan Sekda Minut Ir. Jemmy Hengki Kuhu MA.
Kapolres Grace Rahakbau dalam penyampaiannya mengatakan, “Berharap apa yang kita bicarakan dalam dialog ini dapat menghasilkan, yang tentunya dapat memberikan ketenangan, kenyamanan demi terwujudnya keamanan bagi warga Sulawesi Utara khususnya warga yang ada di Perum Agape Desa Tumaluntung, sehingga tercipta rukun dan damai”, ungkap Kapolres Grace Rahakbau.
Dandim 1310 Bitung Letkol Inf. Kusnandar Hidayat SSos, di kesempatan yang sama mengatakan, “Dalam Deklarasi Damai ini, mari di kesampingkan dahulu kepentingan politik dan kepentingan pribadi, yang kita kedepankan adalah kepentingan masyarakat, semata mata tujuannya agar daerah yang kita cintai ini aman, di jauhkan dari orang-orang yang sengaja menyebarkan berita yang hanya menimbulkan keresahan masyarakat banyak”, ujar Dandim Kusnandar Hidayat.
8 Poin Kesepakatan Deklarasi Damai
1. Kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung didalamnya masyarakat Perum Agape merupakan bagian dari warga negara NKRI dan menolak tindakan radikal intoleran dan melawan segala bentuk penyebaran hoax, fitnah dan ujaran kebencian
2. Kami masyarakat Minahasa Utara khususnya masyarakat Desa Tumaluntung di dalamnya masyarakat Perum Agape saling mengembangkan sikap toleransi, tenggang rasa dan saling menghormati
3. Kami masyarakat Minahasa Utara khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung didalamnya masyarakat Perum Agape selalu berjuang untuk tegakkan hukum dalam mewujudkan kesejahteraan keadilan dan kerukunan hidup demi mencapai kebahagiaan bersama
4. Kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung didalamnya warga masyarakat Perum Agape selalu mengedepankan rasa aman dan nyaman serta mewujudkan semboyan torang samua basudara
5. Proses perijinan pendirian tempat ibadah agar dilakukan secara resmi dan berjenjang sesuai aturan yang berlaku dan harus mendapat rekomendasi dari semua instansi yg berwenang serta mendapat pengawalan sampai tuntas
6. Perbaikan balai pertemuan umat muslim di Perum Agape sudah dilakukan dan tidak di lakukan penambahan pembangunan sebelum ada izin
7. Sambil menunggu surat izin dikeluarkan maka untuk sementara umat muslim Perum Agape boleh menjalankan sholat tapi tidak menggunakan pengeras suara
8. Seluruh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Minahasa Utara mendukung Deklarasi Damai.
Deklarasi Damai di hadiri juga oleh Asisten 1 Pemkab Minut dr. Jeane Simon, Staf Ahli Gubernur H. Husein Tuahuns, Ketua FKUB Minut Pdt. Ruben Renggi M.Th, Kepala Kantor Departemen Agama Minut Anneke M Paruntu, Kaban Kesbangpol Minut Frosman Dandel, Ketua LSM BADAI Minut Toar Walukow, Hukum Tua Desa Tumaluntung Neltji Rolos SPd, Sekdes Desa Tumaluntung dan para perangkat Desa Tumaluntung Perum Agape Griya.
(rei)