LP2B, Johana Manua : Menuju Indonesia Lumbung Pangan Dunia 2045

Minahasa Utara207 Dilihat

Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan STh Bersama Ir. Johana Manua Kepla Dinas Pangan

 

 

Minut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Bupati Vonnie Anneke Panambunan STh dalam hal ini Dinas Pangan Minut yang di kepalai Ir. Johana Manua menjelaskan kepada masyarakat tentang Peraturan Daerah (Ranperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Memiliki lahan pertanian di zaman sekarang mungkin bukanlah suatu hal yang terdengar menjanjikan bagi warga yang tinggal di perkotaan, tapi tidak untuk para petani yang bergerak di bidang pertanian pangan. Mereka adalah lini utama dari ketahanan pangan yang ada di Indonesia dan pemerintah sudah sejak lama sudah menunjukkan dukungan kepada para petani”, ujar Ir. Johana Manua pada Selasa, 19 November 2019.

Lanjutnya, “Salah satu langkah yang dibuat pemerintah untuk melindungi para petani pangan, khususnya lahan yang mereka miliki adalah dengan membuat undang-undang untuk hal ini tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Perlu ada UU PLP2B, agar lahan yang dipakai untuk pertanian bisa tetap tersedia agar bisa memproduksi pangan yang diperlukan warga Indonesia. Pemerintah ingin melindungi para petani.
Tidak hanya untuk lahannya saja, tapi UU PLP2B ini juga dibuat untuk memberikan perlindungan kepada para petani yang tetap setia dengan pekerjaan mereka dari dulu hingga sekarang dalam memberikan kekuatan pangan kepada Kabupaten Minahasa Utara khususnya dan kepada Indonesia.

Dengan UU PLP2B, petani tidak akan merasa sendirian dalam memberikan produksi pangan yang layak dan mereka tidak perlu takut lagi kehilangan lahan yang sudah miliki.

Jaminan yang diberikan pemerintah kepada petani seperti harga komoditas pangan menguntungkan, memperoleh saran produksi dan prasaran pertanian, pemasaran hasil pertanian pangan pokok pengutamaan hasil pertanian pangan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional serta ganti rugi akibat gagal panen.

Pada intinya, UU PLP2B ini ingin mempertahankan sekaligus meningkatkan produksi pertanian Indonesia agar bisa mendapatkan ketahanan pangan yang layak. Selain itu, ada juga perlindungan serta memberdayakan lahan pertanian yang beririgasi dan non beririgasi. Belum lagi tugas terakhir dari UU PLP2B adalah untuk mempertahankan ekosistem yang ada agar tetap dalam kondisi terbaik.

Selain itu, ketahanan pangan yang ingin dicapai bisa diukur dari tercukupinya pangan bagi sektor rumah tangga. Hal ini bisa terlihat dari ketersediaan pangan yang mencukupi di pasaran. Tidak hanya dari jumlahnya saja, tapi juga harus bermutu, semua warga Kabupaten Minahasa Utara bisa mendapatkannya sekaligus terjangkau agar tidak ada ketertimpangan yang bisa terjadi di kemudian hari.

Itulah penjelasan tentang UU PLP2B yang sangat berguna bagi kelangsungan ketersediaan dan mempertahankan ketahanan pangan di Indonesia terlebih dalam mewujudkan tema nasional Hari Pangan Sedunia (HPS) Ke-39 tahun 2019 : “Teknologi Industri Pertanian dan Pangan Menuju Indonesia Lumbung Pangan Dunia 2045” atau “Our action are our future, healthy diets #zerohungerworld”, tukas Ir. Johana Manua menjelaskan.

 

rei

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *