Badan Keuangan Minut Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah

Minahasa Utara282 Dilihat

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah Armando Nuah saat melaporkan kegiatan Bimtek

Minut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) dalam hal ini Badan Keuangan Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Paket Regulasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2019, yang di selenggarakan di Hotel Ibis Manado pada Kamis, 21 November 2019.

Kegiatan ini di buka oleh Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan dan Kas Daerah Armando Nuah mewakili Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan STh yang dalam penyampaiannya mengatakan, “Sebagaimana kita ketahui perubahan peraturan terhadap pengelolaan keuangan daerah, seperti Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2005 tentang Standart Akuntansi Pemerintah dan Undang-Undang nomor 15 tahun 2014 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, saat ini sudah harus terapkan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah”, tukas Kabid Armando Noah saat membacakan sambutan tertulis Bupati Panambunan.

Lanjut Kabid Armando, “Walaupun konsekuensi apapun dan keterbatasan yang kita miliki, sebab konsekuensi telah di laksanakannya peraturan ini adalah terpenuhinya baik kualitas dan kuatintas dari pengelola keuangan yang ada di setiap perangkat daerah, dalam rangka memenuhi tuntutan regulasi peraturan-peraturan bidang keuangan dan untuk mengantisipasi kemungkinan ketidaktahuan dan ketidak fahaman. Dengan tertib administrasi keuangan yang harus di lakukan guna mengimpementasikan regulasi pengelolaan keuangan sebagaimana peraturan- peraturan tersebut di atas”, ujar Kabid Armando Nuah.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara, Manasar Panjaitan dan I Ketut Parwata sebagai Narusumber, hadir dengan membawakan materi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 55 tahun 2008.

rei

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP