
Sulut-Penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 nanti akan di kawal.
Hal ini di tegaskan Ketua Komisi IV DPRD Sulut Braien Waworuntu usai rapat dengar pendapat dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Kamis (31/10/19)
kepada wartawan dirinya mengatakan untuk tahun 202o nanti Pihaknya akan mengawal UMP
“Kenaikan UMP yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 sangat disuport Oleh Komisi IV DPRD Propinsi Sulawesi utara. Kenaikan UMP ini menjadi bukti keberpihakan Pemerintah dalam Meningkatkan kesejahteraan para Pekerja,”tegas Politisi NasDem ini.
Lanjutnya, para pengusaha diharapkan bisa taat aturan dengan penerapan UMP 2020 ini.
“para pengusaha diharapkan bisa menerapkan UMP ini. Komisi IV DPRD Propinsi Sulawesi Utara akan Mengawasi Para Pengusaha yang ada di sulawesi utara, agar penerapan UMP bisa direalisasikan. Akan ada ketegasan dan sanksi kepada para pengusaha yang enggan menerapkan UMP,”ingat Braien.
Sebelumnya, Kadis Naker Sulut, Erni Tumundo mengatakan UMP 2020 mengalami kenaikan dan akan menjadi Rp 3.300.010.
“Tidak mendahului penyampaian Pak Gubernur esok (hari ini,red) untuk UMP 2020 akan menjadi Rp 3.300.010. Mengalami kenaikan,”ujar Tumundo
(ika)


