
MINSEL – Menghadapi pencairan Dana Desa (Dandes) tahap tiga tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melalui dinas PMD atau Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan yang dipimpin Drs. Ever Poluakan menyampaikan himbauan buat para hukumtua di 167 desa Se – Minahasa Selatan, agar supaya secepatnya menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari setiap desa.
Saat di temui Speednews- manado.com, Jumat (14/12/18), dirinya menuturkan kalau Dandes tahap tiga sudah di salurkan ke Rekening Kas Untuk Daerah (RKUD) pada hari Rabu (12/12/18).
“Dandes tahap tiga tahun 2018 sudah masuk ke RKUD pada hari rabu kemarin, jadi saya harap para hukumtua segerah melaporkan LPJnya untuk tri wulan tiga dan empat juga harus segera dilaporkan agar segerah dilaksanakan pencairan,” ungkapnya.
“Pada bulan Desember ini harus segerah dilaksanakan pencairan untuk dandes tahap tiga, siapa yang desanya cepat mengurus akan segera dicairkan,”imbuhnya. (Hezky)


