Polres Minut Press Release Kasus Pembunuhan Kaki Dian

Minahasa Utara341 Dilihat
Press Release Kasus Pembunuhan Kaki Dian di Pimpin AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH

 

Minut – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH berhasil mengamankan tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yang terjadi di Perbukitan Kaki Dian Minahasa Utara pada Senin, 18 Juni 2018 lalu.

Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Afrizal Nugroho SIK, Kanit Reskrim Melky Ponto dan Kasubag Humas AKP Hilman Muthalib saat Press Release pada Rabu, 12 September 2018 membeberkan kronologis tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.

“Pada hari Senin, 18 Juni 2018 pukul 23.30 WITA tersangka Nofry Jhon Damisi warga Desa Maumbi Kecamatan Kalawat bertemu dengan korban Sofianty Andirael (15tahun) warga Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat di pasar Kawangkoan kemudian menuju ke ruko 88 Airmadidi bersama dengan saksi Yulianti Gonta serta korban dan bertemu dengan saksi Adlin Erangan. Kemudian dari tempat tersebut, saksi Yulianti Gonta dan Adlin Erangan mengajak tersangka dan korban untuk pergi ke Perbukitan Kaki Dian Minut. Setibanya di Perbukitan Kaki Dian Minut, mereka duduk berpasang-pasangan di tempat yang berbeda dimana tersangka bersama korban dan saksi Yulianti Gonta bersama dengan saksi Adlin Erangan.

Saat tersangka dan korban berada di gubuk, hp korban berbunyi dan di angkat oleh korban dan berbicara seorang lelaki dengan mengatakan kata “Sayang” dan di dengar oleh tersangka. Karena merasa sakit hati tersangka merampas hp korban dan terjadi pertengkaran antara korban dan tersangka. Setelah itu, mereka pulang secara berpasangan menuju sepeda motor yang diparkir, kemudian bergerak turun dari Kaki Dian dalam jarak 15 meter korban dan tersangka berada di depan di susul oleh saksi Adlin Erangan dan Yulianti Gonta.

Dalam perjalanan tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka melaju dan tidak dapat dikendalikan sehingga sepeda motor keluar dari jalur jalan raya dan jatuh ke tebing. Setelah jatuh, tersangka dan korban terpisah dan suasana di lokasi kejadian gelap. Kemudian tersangka mencari korban dengan cara merayap dan meraba-raba di sekitar lokasi kejadian dan menemukan korban yang sudah tidak berdaya.

Lalu timbul niat tersangka untuk menghabisi nyawa korban karena takut perbuatannya diketahui oleh pacarnya yang sudah hamil 8 bulan, rasa cemburu bahkan menghindar dari tanggung jawab akibat dari kecelakaan tersebut, kemudian tersangka meraba-raba di sekitar posisi korban dan menemukan sebuah batu dan batu tersebut diambil dan di angkat setinggi mungkin dilepaskan ke arah dahi korban. Lalu tersangka langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian dan pulang melalui jalan raya.

Pada hari Sabtu, 14 Juli 2018 pukul 10.00 WITA saksi Ari Yohanis Panambunan dan Anggy Toling sementara bekerja menebang pohon di sekitar lokasi kejadian dan mencium bau busuk dan berupaya mencari tahu dan menemukan sepeda motor dan korban di lokasi kejadian. Selanjutnya pada hari Rabu, 17 Juli 2018 saksi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Minut selanjutnya piket Reskrim bersama tim Buser dan unit identifikasi langsung mendatangi TKP dan melakukan pengolahan TKP dan mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Bhayangkara guna dilakukan otopsi dan selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut”, ujar Kapolres AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH. .

Lanjutnya, “Dari pengembangan atas barang bukti yang didapat, tersangka ditahan atas dugaan pasal 359 KUHP yaitu perbuatan kelalaian yang mengakibatkan kematian. Namun oleh hasil otopsi yang didapat bahwa korban mengalami retak di bagian kepala sehingga tersangka akhirnya mengaku bahwa dirinya membunuh korban karena panik. Tersangka akan dikenakan pasal perlindungan anak dan perempuan karena masih di bawah umur dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan subsidier pasal 351 ayat 3 dan pasal 359 ayat 3, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara” ungkap Kapolres.

Dari alat bukti yang diperoleh penyidik tersebut dilakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum kemudian secara bersama-sama melakukan reka ulang di lokasi kejadian guna menguatkan fakta yang diperoleh dalam BAP para saksi maupun tersangka.

Atas perbuatan tersangka, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tenang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP Sub pasal 351 (3) KUHP lebih sub pasal 359 (1) dengan ancaman hukum penjara maksimal 15 tahun.

Selanjutnya penyidik merampungkan berkas perkara dan melimpahkan (hap1) ke Kejaksaan Negeri Airmadidi pada tanggal 27 Agustus 2018 dan pada tanggal 06 September 2018, penyidik mendapat surat dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (P21) yang intinya berkas perkaranya sudah lengkap dengan demikian pada hari ini Rabu, 12 September 2018 penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (hap ll).

reinold

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP