
MINSEL – Sungguh bejat, entah apa yang merasuki pikiran TR (37) alias Tedy hingga tega mencabuli dan menyetubui anak kandungnya sendiri bernama Melati (nama di samarkan) yang baru berumur 14 tahun sebanyak tiga kali.
Di ketahui ayah bejat ini merupakan warga Kelurahan Ranoiapo, Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Terungkapnya kasus ini, karena korban sendiri melaporkan perbuatan ayah kandungnya ke kepolisian setempat. Usai menerima laporan korban, tim Resmob Polres Minsel langsung mengamankan pelaku RT alias Tedy yang sedang bersembunyi di rumah kakaknya di Desa Sapa Barat, Kecamatan Tenga, Jumat (31/8/2018).Tedy di ringkus tanpa perlawanan oleh Polisi karena di duga melakukan tindakan asusila terhadap darah daging sendiri.
“Berdasarkan hasil lidik atas laporan korban yang anaknya sendiri, juga keterangan dari sang anak, bahwa perbuatan cabul tersebut di lakukan oleh ayah kandungnya sebanyak tiga kali semenjak anak ini masih berumur 11 tahun, dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP),” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso kepada media ini.
Lanjut Arie, perbuatan tersebut di lakukan pelaku di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Ranoyapo, Kecamatan Amurang.
“ Saat ini tersangka sudah berada di Polres Minsel untuk di lakukan pemeriksaan oleh unit Perlindungan Anak dan Perempuan,” jelas Prakoso.
(Hezky)