
MINSEL – Unit Reskrim Polsek Amurang berhasil mengamankan tersangka kasus penggelapan uang, UA alias Uy 23 tahun warga Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang, Minahasa Selatan (Minsel). Tersangka yang tadinya bekerja di PT NSS Amurang, ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/36/II/2018/ Polsek Amurang, tanggal 26 Februari 2018.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka diamankan pada Sabtu (31/3/18), di wilayah Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Melalui proses pencarian dan pengejaran petugas unit Reskrim Polsek Amurang, tersangka kasus penggelapan yakni perempuan berinisial UA alias Uly, berhasil diringkus di Propinsi Sulawesi Selatan pada Sabtu (31/3/18) ungkap,” kapolres.
Tersangka diamankan terkait kasus penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 subs 372 KUHP. “Penggelapan uang Perusahaan PT NSS, dengan hasil audit senilai Rp. 118.318.510, (seratus delapan belas juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus sepuluh rupiah),” terang Kapolres.
Ditambahkan Kapolsek Amurang AKP Edy Suryanto, SH,SIK, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil koordinasi bersama pihak Resmob Polda Sulawesi Selatan. “Keberhasilan penangkapan ini adalah hasil koordinasi bersama dengan pihak Resmob Polda Sulsel,” tandasnya. (Hezky)