
MANADO—Direktur Utama (Dirut) Perusahan Daerah (PD) Pasar Manado Ferry Keintjem menyampaikan, bahwa seluruh pedagang yang ada di Pasar Tradisional di kota manado akan didata kembali.
Hal itu guna mengiventarisir para pedagang baik yang sudah memiliki lahan berjualan, maupun yang belum memiliki tempat untuk berdagang.
“ Saya akan mendata kembali semua pedagang di pasar , bagi yang belum mendapatkan lahan di dalam pasar pasti diberikan tempat agar mereka nyaman untuk berjualan,” tandas Dirut PD Pasar Ferry Keintjem kepada speednews-manado.com, Sabtu (11/11/17) siang tadi.
Dijelaskannya, bagi pedagang yang belum mendapatkan lahan berjualan, akan disebarkan di Pasar tradisional milik Pemerintah Kota Manado yang dikelolah oleh PD Pasar.
“ Ada berapa pasar tradisional milik Pemkot yang dikelola PD Pasar dan saat ini sementara di perbaiki atau dibangun, pedagang yang belum ada lahan untuk berjualan akan di tempatkan di sana setelah selesai di bangun,” jelas Keintjem.
Lanjutnya, penyebaran pedagang yang belum memiliki lahan untuk berjualan di pasar, itu merupakan suatu langkah guna memberikan keadilan bagi pedagang yang belum ada tempat berdagang.
“ Itu kami lakukan untuk memberikan keadilan kepada pedagang, dan jelas harus mengikuti semua aturan yang berlaku,”tandasnya.
Terkait penataan pasar ditegaskan Keintjem, itu dilakukannya untuk penegakan aturan yang ada pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengelolaan Perusahan Daerah pasar.
“ Untuk penataan pasar dilakukan, itu demi kenyamanan pedagang. Dan itu sesuai dengan aturan yang ada dalam Peraturan Daerah untuk pengelolaan pasar,” terangnya.
(Romel)


