
MINSEL – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melalui dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) yang dipimpin kepala dinas (Kadis) Drs.Corneles Mononimbar MM, terkait KTP EL menjelaskan.
Sebagai pemerintah yang bertanggung jawab atas administrasi kependudukan untuk penduduk kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), menghimbau dan meminta masyarakat untuk bisa meluangkan waktu agar melakukan perekaman bagi yang belum pernah merekam.
” Yang belum melakukan perekaman untuk KTP elektronik, sebisa nya memberi diri untuk dapat merekam. Jangan sampai alat – alat elektronik yang ada saat ini ngadat eror ataupun rusak, disaat masyarakat membutuhkan untuk pembuatan KTP elektronik. Karena perbaikan nya lama baru bisa di fungsikan lagi,”tukas Mononimbar saat ditemui media ini diruang kerja nya. Rabu (04/10/17).
Lagi kata Mononimbar, kepada masyarakat yang sudah melakukan perekaman pada tahun lalu,untuk saat sekarang sudah bisa mengambil seluruh dokumen – dokumen yang dicatat pada tahun lalu.
” Untuk pengambilan seluruh dokumen baik KTP elektronik, ataupun akte kelahiran tidak dikenakan biaya sama sekali.”Pungkas Kepala Dinas Disdukcapil Drs.Corneles Mononimbar.MM.
(Hezky)

