
MANADO—Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menurunkan tim penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2006, guna menindak dengan tegas para pembuang sampah sembarangan dan tidak pada tempatnya.
Pantauan langsung media ini pada, Jumat (30/9/17), Tim Penegakan aturan berhasil menjaring sejumlah 38 orang pelanggar aturan, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan telah divonis dengan membayar denda bervariasi sebesar Lima Puluh Ribu Rupiah hingga Satu Juta Rupiah.
“ Aksi penegakkan Perda ini merupakan sidang ke empat. Sebelumnya, telah digelar sidang di kawasan TKB (Taman Kesatuan Bangsa) dengan 16 orang pelanggar, kemudian di Kecamatan Mapanget 12 pelanggar, serta di Kecamatan Wanea 10 pelanggar. Itu semua diputus denda paling sedikit Rp 50 ribu, hingga Rp 1 juta,”tandas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkot Manado Budi Paskah Yanti Putri SH MH.
Selain yang berhasil dijaring dalam OTT, ada sejumlah 16 orang pelanggar yang menunggu persidangan pada tanggal 6 Oktober mendatang, karena kedapatan membuang sampah sembarang bukan pada waktu yang ditentukan sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2006 Pasal 2 Ayat 4.
“ Adapun BAP (Berita Acara Pemeriksaan) para pelanggar oleh Tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), dan Satpol-PP (Satuan Polisi Pamong Praja), semuanya berjumlah 16 orang pelanggar beserta barang bukti dan akan di sidangkan pada Jumat 6 Oktober nanti,”ujarnya.
Ditambahkan Kabag Hukum Pemkot, Kebersihan dan Larangan Buang Sampah tersebut, secara rutin akan digelar Tim Penegak Pemkot Manado kerjasama aparat terkait seperti Kepolisian dan Pengadilan Negeri.
(Mel)


