Penyusunan APBD T.A 2018, PD Pemkot Manado Harus Memahami Mekanisme Teknisnya

Manado162 Dilihat
Plt Sekda Manado Rum Usulu saat membuka soialisasi Permendagri 33 Tahun2017 didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Manado, Johnli Tamaka SE.

MANADO—Guna memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran Perangkat Daerah (PD), dalam melakukan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran (T.A) 2018.

Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017 bertempat Aula Serba Guna Kantor Walikota Manado, Selasa (26/09/17).

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Plt Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Manado, Drs Rum Usulu mewakili Wali kota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA.

“ Perangkat Daerah (PD) harus memahami mekanisme dan teknis penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017,” terang Sekda Manado Rum Usulu.

Dijelaskan Usulu, untuk proses penyusunan APBD diawali dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing instansi di Pemkot Manado.

Baca juga:  Kongres PWI Persatuan Gugurkan semua Pengurus Plt PWI se-Indonesia

“ Itu harus dipahami secara benar oleh Perangkat Daerah. Untuk itu kegiatan soialisasi ini sangatlah penting, diikuti oleh seluruh instansi Perangkat Daerah agar dalam penyusunan APBD Tahun 2018 bisa dilakukan dengan cepat dan sesuai aturan serta  mekanisme,” tandas Rum Usulu didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Manado, Johnli Tamaka SE.

Kegiatan yang berlangsung sehari itu, diikuti para Asisten, kepala Perangkat Daerah, kepala bagian, para bendahara serta Camat dan Lurah se-Kota Manado, dengan narasumber perwakilan dari BPKAD Propinsi Sulawesi Utara.

(romel)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *