
MINUT-Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Utara (Minut), menggelar sosialiasasi Dana Desa (Dandes) dan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Desa (TP4D), kepada Hukum Tua se-Minut, bertempat di Aula Bappelitbang Pemkab Minut Pada Kamis, 24/08/17.
Sosialisasi TP4D bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau pelanggaran, dalam hal pengelolaan keuangan daerah dan desa yang bisa berakhir pada persoalaan hukum.
Untuk Pembentukan TP4D untuk menyukseskan program pemerintah, dalam mengawasi dan mengamankan penggunaan Dandes. Agar sesuai dengan aturan, sehingga dana yang di berikan pemerintah pusat bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Kajari Minut Rustiningsih SH, M.SI dalam penyampainnya mengatakan, untuk penyerapan anggaran Dandes masih sangat rendah baru mencapai 25%, sehingga membuat perekonomian di seluruh Indonesia melambat.
” Ini menyebabkan para pemimpin daerah menjadi takut , karena melihat ada beberapa kepala daearah yang terjerat dengan hukum. Untuk itu Kejaksaan Negeri menggelar Sosialiasai TP4D serentak di seluruh kabupaten /kota, tujuannya untuk memberi pengetahuan tentang pengelolaan Dana Desa,” jelas Rustiningsih.
Lanjutnya, tujuan pembangunan Nasional sesuai dengan Visi dan Misi Presiden Periode Tahun 2015-2019, menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang sudah tercatat di 9 program prioritas NAWACITA. Dan program ke-3, membangun Indonesia dari Pinggiran dengan memperkuat Daearah Daerah dan Desa dalam kerangka NKRI.
” Saya menghimbau agar Hukum Tua jangan takut lagi, dalam penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu penegerjaannya harus sesuai, dapat di pertanggung jawabkan dengan baik, di kerjakan dengan transparan, administarasi yang baik dan komunikasi yang terjalin,”jelasnya.
Ditambahkan Kejari Minut, dalam pengelolaan Dana desa haruslah berdasakan asas peraturan desa yaitu koordinasi, solidaritas, keberagaman kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan, Musyawarah, Demokrasi kesetaraan, pemberdayaan dan berkelanjutan.
Dikatakannya, TP4D bekerja mengedepankan langkah pencegahan (Preventif) dan persuasive, serta memberikan pendampingan hukum agar Hukum Tua sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bisa bekerja dengan baik, tanpa harus salah dan berhadapan dengan Hukum.
” Kami akan mendampingi pemerintah Desa dalam mengelola Dana desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggung jawaban,” ujar Rutiningsih.
Hadir dalam sosialiasasi ini Revino Dondokambey mewakili pemerintah Pemkab Minut, Kadis Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Dr. Cakrawira Gundo M.SI Inspektur Pembantu I Bruri Dipan SE Kasie Intel Kajari Minut Mursyidi SH dan Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara Minut Danur Suprapto SH. dan seluruh Hukum Tua se Kabupaten Minahasa Utara.
reinold

