
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Selasa (18/07/17) menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Pembicaraan Tingkat Ke-Satu (I) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Hak Keuangan dan Adminitratif Pimpinan dan Anggota DPRD Minsel.
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung DPRD Minsel dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Jenny Johana Tumbuan SE, di didampingi wakil ketua DPRD Rommy D.Pondaag SH.MH.Serta dihadiri Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany E Paruntu SE, dan Wakil Bupati Franky D Wongkar SH dan segenap Anggota DPRD Minsel.

Dalam sambutan Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan SE, mengapresiasi atas kinerja dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Minsel. Dalam menunjang seluruh program Pemerintah, serta sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Minsel bersama DPRD Minsel dalam membangun dan mensejahterahkan masyarakat Minsel.

”Setelah melalui tahap pembahasan antara legislatif dan eksekutif mengenai KUA-PPAS Tahun 2018, akhirnya bisa dilakukan penandatanganan nota kesepakatan. Dalam pembahasan, saya mengapresiasi seluruh SKPD Minsel telah bekerjasama dengan baik dengan DPRD Minsel,”terang Ketua DPRD Kabupaten Minsel Jenny Johana Tumbuan.

Sementara itu Bupati Minsel Christiany E Paruntu dalam sambutannya, mengapresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Minsel terlebih kepada seluruh SKPD yang sudah bekerjasama dengan baik, dalam melakukan pembahasan untuk setiap agenda program kerja bersama DPRD Minsel.

”Semua program yang disusun dan dibahas oleh DPRD Minsel bersama pemerintah yang diwakili oleh SKPD demi kepentingan dan kemajuan Minsel hebat dan terdepan” terang Bupati Tetty Paruntu sapaan akrab warga Minsel.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Bupati Minsel Frangky Wongkar SH,Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Minsel, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat Hukumtua dan Lurah serta insan pers.
(Advetorial/Hezky)