
MANADO—Guna menindaklanjuti keluhan masyarakat, terkait kemacetan yang terjadi akibat adanya usaha-usaha baru di Kota Manado, karena parkir tidak beraturan hingga ke trotoar jalan.
Dinas Perhubungan Manado (Dishub) manado akan melakukan pemeriksaan, ijin usaha dan Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) untuk semua usaha di Kota Manado.
Menurut Kepala Dishub Manado M Sofyan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan tekait Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) sebagaimana tertuang dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
”Hal ini, berkaitan dengan banyaknya keluhan tentang rumah makan dan kegiatan usaha bisnis lainnya yang mengakibatkan penggunaan bahu jalan/trotoar sebagai tempat parkir yang berdampak pada munculnya kemacetan, maka Dishub telah melakukan koordinasi dengan Satker Kemenhub dan Dishub Provinsi Sulut dalan hal ini bidang Pengawasan dan Keselamatan Lalu Lintas untuk melakukan pemeriksaan ANDALALIN bagi pelaku usaha di maksud di atas,” kata Sofyan, Kamis (30/03/17).
Lanjut Sofyan memaparkan, ada beberapa lokasi usaha yang kini jadi target pembenahan lalu lintas di Manado. Kalau pemilik usaha tidak bisa menunjukan ANDALALIN, maka akan merekomendasikan kepada instansi teknis yang berkaitan dengan perizinan untuk segera meninjau tempat usaha itu.
(romel)


