Tegas ! Bangunan Yang Berdiri Tidak Sesuai Rencana Tata Ruang Akan Ditertibkan

Manado, Slider237 Dilihat
Wakil Walikota Manado Mor D Bastian SE

MANADO—Roda perekonomian di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), berkembang dengan pesatnya. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya bangunan usaha yang dibangun di Kota Manado.

Dibalik semua itu, masih ada bangunan usaha yang berdiri di Kota Manado, belum mengantongi ijin lengkap karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kota manado.

Walikota Manado DR G.S Vicky Lumentut melalui Wakil Walikota Mor D Bastian SE menegaskan, jika ada bangunan usaha yang berdiri di wilayah Kota Manado dan tidak mengantongi ijin lengkap dan tidak sesuai dengan tata ruang wilayah kota manado akan ditertibkan.

Menurut Wawali Mor, bangunan usaha di kota manado yang sulit untuk mendapatkan ijin, itu karena membangun terlebih dahulu dan perijinan diurus belakangan.

Baca juga:  Monumen Pers Nasional Jadi Saksi Pengukuhan PWI Pusat Periode 2025-2030

“ Seharusnya perijinan diurus terlebih dahulu, agar bisa mengetahui lokasi yang nantinya akan dibangun sebagai tempat usaha. Apakah sudah sesuai dengan tata ruang di wilayah kota manado atau tidak. Pemkot Manado tidak pernah mengeluarkan ijin, bagi usaha yang dibangun dan tidak sesuai dengan tata ruang wilayah kota manado,” jelas Wawali Mor Bastian, Rabu (03/05/17) kepada Wartawan.

Ditegaskan Wawali, semua itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado  Nomor 1 Tahun 2014, tentang tata ruang kota manado Tahun 2014-2034. Lanjutnya, saat ini Pemkot Manado sedang melakukan pendataan semua bangunan usaha yang ada di kota manado, apakah telah sesuai dengan peruntukan di dalam rencana tata ruang wilayah kota manado atau belum.

Baca juga:  Cak Munir Resmi Nahkodai PWI Pusat, Joppy Senduk: Selamat Buat Ketum yang Baru

“ Apabila ditemukan bangunan usaha tidak sesuai dengan peruntukannya, Pemkot Manado akan memberikan surat peringatan. Jika pengembang atau pelaku usaha tidak mengindahkan surat teguran tersebut, maka Pemkot Manado akan mengambil tindakan tegas dengan membongkar bangunan itu. Ini juga berlaku bagi bangunan usaha yang telah berijin dan tidak sesuai dengan peruntukannya, mereka harus merubah peruntukannya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kota manado,” tegas Wawali Mor Bastian.

(romel)   

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *