
MANADO—Roda perekonomian di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), berkembang dengan pesatnya. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya bangunan usaha yang dibangun di Kota Manado.
Dibalik semua itu, masih ada bangunan usaha yang berdiri di Kota Manado, belum mengantongi ijin lengkap karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kota manado.
Walikota Manado DR G.S Vicky Lumentut melalui Wakil Walikota Mor D Bastian SE menegaskan, jika ada bangunan usaha yang berdiri di wilayah Kota Manado dan tidak mengantongi ijin lengkap dan tidak sesuai dengan tata ruang wilayah kota manado akan ditertibkan.
Menurut Wawali Mor, bangunan usaha di kota manado yang sulit untuk mendapatkan ijin, itu karena membangun terlebih dahulu dan perijinan diurus belakangan.
“ Seharusnya perijinan diurus terlebih dahulu, agar bisa mengetahui lokasi yang nantinya akan dibangun sebagai tempat usaha. Apakah sudah sesuai dengan tata ruang di wilayah kota manado atau tidak. Pemkot Manado tidak pernah mengeluarkan ijin, bagi usaha yang dibangun dan tidak sesuai dengan tata ruang wilayah kota manado,” jelas Wawali Mor Bastian, Rabu (03/05/17) kepada Wartawan.
Ditegaskan Wawali, semua itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 1 Tahun 2014, tentang tata ruang kota manado Tahun 2014-2034. Lanjutnya, saat ini Pemkot Manado sedang melakukan pendataan semua bangunan usaha yang ada di kota manado, apakah telah sesuai dengan peruntukan di dalam rencana tata ruang wilayah kota manado atau belum.
“ Apabila ditemukan bangunan usaha tidak sesuai dengan peruntukannya, Pemkot Manado akan memberikan surat peringatan. Jika pengembang atau pelaku usaha tidak mengindahkan surat teguran tersebut, maka Pemkot Manado akan mengambil tindakan tegas dengan membongkar bangunan itu. Ini juga berlaku bagi bangunan usaha yang telah berijin dan tidak sesuai dengan peruntukannya, mereka harus merubah peruntukannya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kota manado,” tegas Wawali Mor Bastian.
(romel)