SULUT—Pembangunan Tower milik PT. Triview Geospatial Mandiri, di Desa Kalasey Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa dan Tower di perumahan Mapanget Indah dikeluhkan warga sekitar.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), memanggil pihak PT Triview Geospital Manadiri dan warga guna melakukan rapat dengar pendapat (Hearing) seputar keluhan pembangunan Tower, Selasa,(14/03/17).
Hearing tersebut digelar di Kantor DPRD Sulut dan dipimpin oleh Ketua Komisi I Ferdinand Mewengkang.
Ada yang menarik dalam hearing itu, dimana terungkap bahwa pembangunan tower tersebut perizinannya belum lengkap.
Menurut Benny Kalalo salah satu warga desa Kalasey, dari 24 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di seputaran pembangunan tower, ada 19 KK yang telah menandatangani surat menolak pembangunan tower tersebut. Bahkan surat pernyataan warga tersebut telah dimasukan ke Polda Sulut kata Kalalo.
“Masyarakat menolak pembangunan tower di areal pemukiman warga, dari jumlah 24 KK yang tinggal di seputaran tower. Ada 19 KK yang telah menandatangani surat penolakan dan salah satu surat pengaduan masyarakat sudah disampaikan kepada Kapolda Sulut,” beber Kalalo.
Menurut Kalalo, proses pembangunan Tower itu dinilai warga melanggar UU No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Dikatakan Kalalo seharusnya perusahaan terlebih dahulu mempunyai rencana peegelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan dan Amdal.
“Sejak awal bulan april tahun 2016 lalu, pihak PT Triview Geospital Mandiri tidak pernah sosialisikan kepada warga sekitar terlebih dahulu. Ini sudah kami sampaikan kepada pihak perusahaan, namun tidak dilaksanakan,” tandas Kalalo didampingi masyarakat dan menambahkan, bahwa mereka menduga pembangunan tower tersebut, belum memiliki ijin IMB yang lengkap untuk mendirikan tower tersebut.
“Pendirian tower ini dugaan kuat kami tidak ada IMB, kalaupun ada tunjukan saat ini. serta belumn adanya izin dari BLH provinsi sulut. Ini kami dapati waktu kami hearing dengan BLH dan sudah bertanda tangan oleh pejabat BLH, bersama dengan pihak dishubkominfo,” pungkas Kalalo.
Berdasarkan hasil hearing tersebut dan apa yang dikeluhkan warga terkait pendirian Tower itu. Maka dengan tegas Komisi I DPRD Sulut menyepakati agar kegiatan operasional tower yang dimiliki oleh PT Triview Geospatial Mandiri, dapat dihentikan sementara sampai segala bentuk perizinan dilengkapi oleh pihak perusahaan.
(Ika)


