
MINUT—Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minahasa Utara (Minut), Susana Katuuk SE, melalui Sekretaris Disdukcapil Minut Deddy Item SP menjelaskan, bahwa Surat Keterangan (SUKET) fungsinya sama dengan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
“Sesuai instruksi melalui surat edaran Mendagri, bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman dan datanya sudah tersimpan di data base, tetapi belum memiliki elektronik KTP dapat menggunakan Surat Keterangan (SUKET) untuk melakukan kebutuhan khusus seperti membuka rekening bank, membuat SIM dan lain sebagainya. Surat Keterangan Kependudukan tersebut sama fungsinya dengan elektronik KTP,” terang Sekretaris Disdukcapil Minut Deddy Item SP kepada Wartawan, Senin,(27/02/17).
Dikatakannya, hingga saat ini ribuan warga Minut belum memegang fisik KTP elektronik, meski sudah melakukan perekaman. Namun demikian mereka bisa menggunakan Surat keterangan dari Disdukcapil.
“ Surat keterangan dari Disdukcapil ada tertera barcode yang jika dipindai atau discan dengan alat khusus, akan menampilkan data pribadi pemilik surat keterangan,” jelasnya.
Ditambahkan Item, jika masyarakat menemui kendala ketika menggunakan SUKET tersebut, misalnya dalam mengurus sesuatu di Bank. Silahkan datang mengadu ke Disdukcapil Minut, dan pihaknya (Disdukcapil) Minut akan menjelaskan ke pihak Bank.
“ Hal tersebut jarang terjadi, karena setiap bank juga sudah mendapat surat edaran dari Mendagri terkait keabsahan surat keterangan (SUKET) Disdukcapil. Kalau pun masih dipersulit oleh bank, silakan warga mengadu ke Disdukcapil nanti kami yang jelaskan ke pihak bank,” tandasnya.
Ditambahkan Sekertaris Disdukcapil Minut, kalau mereka (pihak Bank) masih menghambat juga, pihaknya akan sampaikan ke Ditjen Disdukcapil Kemendagri RI. Seraya mengingatkan bagi warga yang sudah memegang KTP elektronik fisik, untuk sering memfotocopynya.
“ Dalam KTP elektronik ada chip yang berisi data pemegang KTP, untuk itu sebaiknya jangan sering memfotokopinya karena dikhawatirkan akibat terlalu sering difotokopi, maka data dalam chip bisa tak terbaca,”himbau Item mengingatkan.
(reinol)