Tertibkan Angkot Tidak Layak Jalan, Dishub Manado Gelar Operasi Gabungan

Kota216 Dilihat
Operasi Gabungan Dishub Manado bersama Satlantas Polresta Manado dan Denpom di Jembatan Miangas ruas jalan Martadinata

MANADO—Guna menertibkan kendaraan Angkutan Kota (Angkot) yang tidak layak jalan. Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado, menggelar Operasi Gabungan dengan menggandeng Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Manado dan Detasemen Polisi Militer (Denpom), Selasa (21/02/17) siang tadi.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Manado, M Sofyan  melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Donald Wilar mengatakan, Operasi gabungan tersebut telah di mulai sejak, Senin (20/02) kemarin dan akan rutin dilakukan setiap hari selama Satu Bulan penuh.

“ Operasi ini dilakukan untuk melakukan pengawasan bagi kendaraan Angkot yang tidak layak jalan, dan melakukan pemeriksaan surat-surat Ijin. Seperti ijin trayek, KIR dan lain-lain yang wajib dikantongi kendaraan Angkot,” jelas Wilar ketika ditemui dilokasi tempat dilakukannya operasi, tepatnya di ruas jalan Martadinata Jembatan Miangas siang tadi.

Dikatakannya, untuk operasi senin kemarin di Kawasan Gedung KONI Sario, ada sejumlah 92 Kendaraan angkot yang didapati tidak layak jalan dengan berbagai pelanggaran.

“ Untuk hari ini, sudah ada sejumlah kendaraan yang didapati tidak memiliki kelengkapan surat serta kelayakan kendaraan,  sebagaimana,  yang wajib di miliki oleh kendaraan angkutan umum untuk beroperasi,” jelasnya.

Ditambahkannya, yang menjadi prioritas Dishub Manado dalam operasi gabungan bersama Satlantas Polresta Manado dan Denpom, yakni untuk kelengkapan surat dan uji kelayakan kendaraan.

Kalau ditemukan ada kendaraan yang telah dimodifikasi, menjadi ceper ataupun memasang knalpot racing. Wilar mengatakan, itu  langsung diserahkan kepada Satlantas Polresta Manado untuk ditindaklanjuti.

“ Untuk itu dihimbau kepada seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan umum, agar memperhatikan dan mentaati teknis dan perijinan kendaraan. Sehingga tidak kena tilang dan mendapat sanksi yang tegas,” pungkas Kabid LLAJ Dishub Manado Donal Wilar.

(romel)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *