MINSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (POL-PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) di bawa komando Kabid Ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat Mariano Kani ST, Msi. Melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) di lokasi Galian C Desa Paslaten kecamatan Tatapaan Kabupaten Minsel, Senin,(6/02/17).
Sidak Pol-PP Minsel tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya kegiatan Pertambangan galian C, yang diduga tidak memiliki ijin alias ilegal.
Sayangnya dalam sidak tersebut saat Tim Sat pol PP saat tiba di lokasi, sudah tidak ada lagi orang yang melakukan kegiatan penambangan dan hanya ditemukan tumpukan kerikil hasil galian, serta alat mesin eskavator yang digunakan untuk menambang.
Sementara itu Kumtua Desa setempat ketika dimintai keterangan membenarkan adanya aktifitas Galian C tersebut,
“Setau saya pengelolaan galian C itu dananya dimasukan ke Desa, dan sudah di angkut sebanyak 50 ret dan itu saya luaskan atas pembicaraan dengan BPD, Tokoh masyarakat, bahkan Babin Kamtibmas,” diakui Kumtua Desa Paslaten.
Kabid Pol PP Mariano Kani mengatakan, bahwa tindakan Preventif terhadap eksploitasi tambang galian C, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (perda) Tahun 2016 bab XI tentang tertib lingkungan.
“Kegiatan Penambangan Galian C seperti ini harus mengantongi ijin Penyelengara Pemerintahan dalam hal ini Bupati, tentunya lewat kajian lingkungan dari SKPD yang terkait. Ini bisa berdampak bencana Ekohidrologi kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS),” tandas Mariano Kani.
Ditegaskan Mariano, agar penambangan yang diduga tidak memiliki ijin ini harus dihentikan, karena akan merusak lingkungan dan Daerah Aliran Sungai.
” Nanti yang akan terkena dampaknya masyarakat Paslaten sendiri,” pungkas Kani.
(Hezky)