
MINSEL–Gabungan Personil Piket Fungsi Polsek Ranoyapo berhasil mengamankan tiga tersangka (TSK) kasus penganiayaan, yang terjadi di Jalan Raya Desa Mopolo Kecamatan Ranoyapo Minahasa Selatan.
Dari informasi yang dirangkum Wartawan media ini, peristiwa penganiayaan itu berawal dari adu mulut antara korban dengan salah satu tersangka (JT) yang berujung pada aksi perkelahian.
Dalam aksi perkelahian tersebut, JT dibantu oleh 2 (dua) tersangka lainnya yaitu VK dan RR. Tersangka VK kemudian mengayunkan senjata tajam jenis badik miliknya ke arah kepala korban hingga korban terjatuh.
Melihat korban dalam keadaan terkapar dan berdarah, ketiga tersangka segera meninggalkan tempat kejadian. Korban pun oleh beberapa rekannya segera dilarikan ke Rumah Sakit Malalayang Manado.
Saat menjelang subuh pagi tadi, Selasa (01/11/16), ketiga tersangka ini pun berhasil diamankan anggota Polsek Ranoyapo.
Menurut Kapolsek Ranoyapo Ipda Mulyadi Lontaan membenarkan ketiga TSK VK,JT dan RR, telah berhasil diamankan pada subuh pagi tadi.
“Ketiga tersangka yaitu VK (Valen), JT (Jovel) dan RR (Randa) aksi penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban YW (Yani), telah kami tangkap dan diamankan ,” jelas Kapolsek Mulyadi Lontaan.
Ditambahkannya, saat ini para tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Ranoyapo, untuk proses penyidikan pihak kepolisian.
“Tersangka dijerat dengan pasal 351 jo 170 dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara,” pungkasnya.
(hezkyliando)