Mafia BBM Bersubsidi Kebal Hukum tetap Beroperasi Secara Terbuka Hampir Semua SPBU di Manado dan Minahasa

Manado4 Dilihat

 

Manado-Diduga Kebal Hukum, Praktik Mafia Solar Subsidi sdi Manado Diduga kebal Hukum.
Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar diduga masih bebas beroperasi di Wilayah Kota Manado.
Bisnis ilegal yang disinyalir telah berlangsung lama itu diduga dijalankan secara terang-terangan di gudang penampungan solar subsidi yang ada di Ring Road milik Cl alias Cale.
semua SPBU yang ada Manadoi dan luar Manado semua armada truck diduga milik mafia Solar Cale.
Saat tim mencoba menelusuri informasi masyarakat,SPBU Ring Road, SPBU Dendenga, SPBU Kairagi,Kombos dan masih banyak lagi SPBU yang ada diduga di kuasai Cale
Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, lokasi gudang di Ring Road diduga menjadi tempat penimbunan BBM subsidi ilegal dN di jumpai sejumlah mobil dump truck dengan tanki yang susah di modifikasi lalu lalang di lokasi yang diduga gudang tempat menampung BBM Bersubsidi jenis Solar.

Baca juga:  dr Richard Sualang Lantik Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Manado

Ironisnya, praktik yang diduga merugikan Negara dan Masyarakat kecil itu seolah berjalan aman tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Saat tim media melakukan penelusuran dan pengambilan gambar, salah satu karyawan menghalangi depan portal dan meminta agar kegiatan tersebut tidak dipublikasikan. Permintaan itu memunculkan dugaan adanya upaya menutup-nutupi aktivitas ilegal di lokasi penampunagn.
Tolong pak jangan divideokan dan diberitakan, saya harus koordinasi dulu dengan bos,” ujar salah satu karyawan Cale.
BBM subsidi merupakan hak masyarakat kecil yang penggunaannya telah diatur negara. Namun di lapangan, solar subsidi justru diduga diperjualbelikan secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi oleh mafia energi
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, CLalias Cale yang diduga sebagai pemilik gudang belum memberikan klarifikasi resmi.
Tim media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan institusi TNI-Polri, guna memastikan kebenaran dugaan keterlibatan oknum dalam praktik mafia BBM subsidi tersebut.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *