
MITRA – Menanggapi pemberitaan di salah satu media yang menyebut nama A alias Alfa terkait dugaan keterlibatan dalam praktik penyelundupan BBM maka yang bersangkutan melakukan klarifikasi resmi sebagai bentuk hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Dalam hal ini yang bersangkutan menegaskan bahwa informasi yang beredar di media tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.
Pertama, truk tangki yang disebut-sebut membawa BBM ilegal hanyalah kendaraan yang sedang parkir, bukan dalam aktivitas pengisian maupun distribusi BBM sebagaimana diberitakan.
Kedua, kepemilikan truk-truk lain yang disebut sering parkir di depan halaman rumah bukan milik saudara Alfa.
Selanjutnya aktifitas SPBU Tababo kecamatan Belang, sudah hampir dua minggu belum beroperasi karena ada sesuatu dan lain hal dari pihak Pertamina dengan pihak SPBU
Dengan demikian, mengaitkan aktivitas kendaraan tangki tanpa bukti yang jelas merupakan bentuk pemberitaan yang tidak berimbang.
Hal ini berpotensi menyesatkan pembaca dan merugikan nama baik saya yang disebut tentunya.
“Saya harap agar media yang telah memuat pemberitaan sepihak tersebut segera melakukan ralat dan klarifikasi demi menjaga akurasi informasi dan asas keberimbangan pers,” ujarnya.
“Perusahaan menghormati kebebasan pers, namun menekankan bahwa kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, serta tidak merugikan pihak lain dengan informasi yang belum terverifikasi” tutup Alfa. (*)


