Aktivitas Penimbun Diduga Solar Subsidi, Aparat Penegak Hukum Polres Minsel  Seakan Tertidur Pulas

Uncategorized28 Dilihat

Minsel-Aktivitas penimbunan kencingan diduga BBM Subsidi yang berada di pinggir Jalan desa Amurang terkesan tak tersentuh oleh hukum,padahal secara terang terangan melakukan penimbuanan dan menerima solar yang diduga subsidi tersebut.
Lebih lanjut awak media mewawancarai beberapa orang yang berada di lokasi tersebut dan tidak mau menyebutkan namanya, salah satu dari mereka menyebutkan bahwa sosok yang lebih dikenal dengan nama mul alias mules. Adalah pemilik sekaligus pemain lama di dunia Mafia Solar
Ditengah tengah bergejolaknya stok BBM dunia tidak menyurutkan aksi para mafia solar,hal ini tentunya menjadi sebuah pertanyaan di benak masyarakat terkait kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Minahasa Selatan (Minsel) untuk menindak tegas para mafia solar ini ataukah akan dibiarkan begitu saja???.
Untuk diketahui Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur tentang larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, yang mencakup tindakan seperti penimbunan dan penjualan ilegal BBM bersubsidi, dengan sanksi juga berlaku bagi korporasi melalui pidana denda.
Sanksi Hukum yang sangat berat ini tidak membuat para mafia solar itu takut sehingga semakin banyak dan terang-terangan untuk melakukan kegiatan ilegal tersebut,serta kurangnya pengawasan di sinyalir membuat para mafia solar ini makin merasa kebal hukum.
Dengan tayangnya berita ini kami mendorong kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Minsel beserta BPH migas untuk segera menindak tegas para mafia solar subsidi ini,agar tidak terjadi kelangkaan BBM di tengah-tengah masyarakat.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP
Baca juga:  Meliput Saat Pengisian BBM Diduga Ilegal, Dua Wartawan Dikeroyok di SPBU Belang Mitra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *