
MANADO – Pemerintah Kota Manado telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di lingkungan Satuan Pendidikan.
Melalui aturan ini, seluruh gawai milik siswa dilarang untuk di bawah di lingkungan Sekolah.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Sekolah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Kota Manado Nitq Hamadi, S. Pd mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menjaga kualitas kognitif serta ketenangan psikologis peserta didik.
Pembatasan penggunaan gawai diberlakukan di seluruh satuan pendidikan, dengan pengecualian untuk kebutuhan pembelajaran tertentu dan di lokasi yang telah ditetapkan sekolah.
“Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan,” ujar Nila Hamadi kepada media ini, Senin (30/3/26).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa-siswi, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di satuan pendidikan.
Aturan ini bukan merupakan larangan total penggunaan gawai, melainkan langkah perlindungan agar siswa terhindar dari risiko penggunaan gawai yang tidak bijak selama jam sekolah.
“Perlu dipahami bahwa aturan ini tidak ditujukan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai dalam bentuk apapun, tetapi sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang mungkin dialami oleh murid ketika menggunakan gawai secara tidak bijak,” terangnya.
Ada sejumlah poin terkait pemanfaatan gawai di sekolah. Pada poin ketentuan umum, dijelaskan pemanfaatan dan pembatasan diperuntukkan bagi murid, pendidik dan tenaga pendidik.
Pemanfaatan dan pembatasan untuk murid dan pemanfaatan dan pembatasan untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Diketahui, kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Manado Nomor 100.3.4.4/D.01/DIKBUD/8,~2026 sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD terkait pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak.
Langkah ini diambil untuk melindungi anak dari dampak negatif dunia digital sekaligus mendorong peningkatan prestasi belajar dan kedisiplinan.
“Penggunaan gawai dan internet perlu diatur agar anak-anak terhindar dari pengaruh negatif serta lebih fokus pada pendidikan dan perkembangan karakter,” demikian isi penegasan dalam surat edaran tersebut.
Aturan ketat di Sekolah, dalam kebijakan ini, sekolah diminta menerapkan pembatasan tegas penggunaan gawai.
Siswa dilarang menggunakan HP selama kegiatan belajar mengajar, kecuali atas instruksi guru.
Bahkan, guru dan tenaga kependidikan juga tidak diperbolehkan menggunakan gawai saat proses pembelajaran berlangsung.
Tak hanya itu, sekolah juga wajib:
-Menyediakan loker penyimpanan HP
Mengedukasi penggunaan internet sehat
-Memasang himbauan larangan penggunaan gawai
-Memberikan sanksi edukatif bagi pelanggar
-Konten berbahaya seperti pornografi, judi online, perundungan digital hingga hoaks juga dilarang keras diakses maupun disebarkan di lingkungan sekolah.
Peran besar orang tua di lingkungan keluarga, orang tua diminta lebih aktif mengawasi penggunaan gawai anak.
Pemakaian HP dibatasi maksimal 2 jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Selain itu, anak dianjurkan menggunakan gawai di ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar.
“Orang tua wajib mengawasi aktivitas digital anak, termasuk aplikasi, media sosial, hingga riwayat pencarian,” bunyi imbauan tersebut.
Orang tua juga diminta mengaktifkan fitur keamanan seperti parental control, serta rutin memeriksa konten dalam perangkat anak dengan pendekatan yang komunikatif.
Libatkan Masyarakat, menariknya, kebijakan ini tidak hanya menyasar sekolah dan keluarga. Tokoh agama, organisasi pemuda, hingga influencer juga diajak terlibat dalam sosialisasi dan pengawasan penggunaan internet yang sehat.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan saluran pengaduan resmi jika terjadi masalah seperti cyberbullying atau konten berbahaya.
Fokus pada Perlindungan Anak
Kebijakan ini merujuk pada sejumlah regulasi nasional terkait perlindungan anak di era digital, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan aturan terbaru tentang perlindungan anak di ruang digital.
“Ini adalah langkah preventif untuk memastikan anak-anak di Kota Manado tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat,” tegas Wali Kota.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Manado, Andrei Angouw, ini ditetapkan pada 26 Maret 2026 dan diharapkan mendapat dukungan penuh dari seluruh masyarakat. (fik)


