Masyarakat Berharap, Tim Satgas Mafia Solar Bentukan Kapolda Sulut Segera ‘Action’ Jangan Diam

Berita Utama, Manado3365 Dilihat
(Foto: ist)

BITUNG – Masyarakat mempertanyakan dibentuknya Satgas Mafia solar oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Herry Langi, pasalnya, di Kota Bitung Mafia Solar semakin Merajalela.

Bahkan adanya permainan yang terang-terangan oleh oknum Mafia Solar dengan Sapaan Akrab Ko Ai dan Icat, kedua orang tersebut sepertinya kebal kukum, atau diduga karena adanya setoran kepada oknum APH yang fantastis.

Oknum Mafia Solar ini tak jera meski sudah berulang kali diberitakan lewat beberapa media online dan sempat ditutup, namun dibuka kembali. Apakah karena sudah ada ‘main mata’ dengan oknum APH.

Menanggapi Pernyataan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E , pada beberapa waktu lalu, yang dengan tegas menyampaikan bahwa praktik menimbun BBM jenis Solar alias Mafia Solar akan segera di basmi karena sudah banyak merugikan Masyarakat Sulut.

Bahkan masyarakat diminta untuk tidak segan-segan melaporkan apabila mendapati ada oknum pelaku Mafia BBM jenis Solar.

Hal tersebut disampaikan disampaikan lewat Konfrensi Pers dan diliput oleh beberapa media online, dan tersebar dibeberapa Media sosial.

Baca juga:  Monumen Pers Nasional Jadi Saksi Pengukuhan PWI Pusat Periode 2025-2030

Dalam praktik ilegal ini sungguh sangat miris apabila dibiarkan oleh APH (Aparat Penegak Hukum), sementara hal ini sudah diberikan instruksi agar segera ditindak lanjuti perkara Mafia Solar yang sudah semakin merajalela terutama di Sulut.

Hal ini pun mendapat perhatian dari beberapa aktivis juga LSM. Dimana APH terkesan tutup mata dan diduga adanya pembiaran atas praktik ilegal dari para Mafia Solar ini.

Dan juga lebih parahnya, Oknum Mafia Solar ini justru melakukan Praktik Ilegal ini yang jelas-jelas menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.

Pelaku “mafia BBM” dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

KUHP Pasal 55 dan 56:

Setiap pihak yang turut serta, membantu, atau membiarkan tindak pidana berlangsung, dapat dipidana sebagai pelaku maupun turut serta dalam kejahatan.

Hal ini ditanggapi oleh Ketua Umum LSM LAK P2N (Lembaga Anti Korupsi Pemerhati Pembangunan Nasional) Christian Leonard, dimana beliau sangat geram karena oknum mafia solar ini sudah berulang kali dimuat di pemberitaan media online, bahkan sempat ada beberapa kali penutupan kegiatan ini, namun dibuka lagi dengan aktifitas yang sama.

Baca juga:  Tim Futsal Manado Sabet Emas Usai Bantai Minut 7-0

“Herannya oknum mafia solar ini, sepertinya tidak ada kapoknya. Sudah sering dimuat di pemberitaan media online bahkan sudah ada penutupan aktivitas, nah kenapa sekarang kembali dibuka. Apakah ada main mata dengan APH atau bagaimana?”. Kecamnya.

“Kami atas nama masyarakat, meminta APH dalam Hal ini Kapolres Kota Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H. Juga Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie. Mananggapi dengan serius Hal ini, serta segera tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. Katanya Kapolda sudah membentuk Tim Satgas Mafia Solar, tapi sepertinya belum ada hasilnya. Jangan sampai Satgas ini dibentuk hanya Formalitas saja”. tegasnya. (*)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *